Menuju konten utama

Kasus Purnawirawan, Menhan: Kalau Polisi Benar, Kenapa Tak Nyaman?

Ryamizard Ryacudu meminta kepolisian tidak perlu ragu menjalankan proses hukum terhadap para purnawirawan TNI yang diduga terlibat kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal.

Kasus Purnawirawan, Menhan: Kalau Polisi Benar, Kenapa Tak Nyaman?
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyampaikan tanggapan usai rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu merespons pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang mengaku tidak nyaman memproses hukum para purnawirawan TNI dalam kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal.

Menurut Ryamizard, selama proses hukum sudah sesuai ketentuan, Kapolri tidak perlu ragu untuk melakukan penegakan hukum kepada purnawirawan TNI yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau polisi sudah benar, kenapa enggak nyaman? Tegakkan saja, siapa pun, menteri pun, presiden pun bisa kena hukum kok," kata Ryamizard di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ryamizard menegaskan hukum merupakan panglima tertinggi. Oleh karena itu, dia meminta proses hukum terhadap purnawirawan TNI tetap dilaksanakan dengan benar jika memang ada pelanggaran.

Dia juga mengaku tidak suka berurusan dengan persoalan hukum yang berkaitan dengan politik.

"Karena masalah politik, masalah hukum, saya sangat menghindari, saya tidak mau terlibat. Kalau hukum ya tegakkan hukum yang benar," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan, meski tidak nyaman, ia memastikan Polri akan menjalankan proses hukum terhadap purnawirawan TNI yang terlibat kasus makar dan kepemilikan senjata ilegal.

Tito juga mengaku sudah berkoordinasi dengan panglima TNI untuk menjaga soliditas Polri dan Tentara Nasional Indonesia.

Baca juga artikel terkait PURNAWIRAWAN TNI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom