Menuju konten utama

Kasus Proyek Satelit, Mahfud: Barang dari Navayo Diduga Selundupan

Mahfud MD sebut berdasar audit BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan.

Kasus Proyek Satelit, Mahfud: Barang dari Navayo Diduga Selundupan
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah harus membayar gugatan Navayo soal pengadaan satelit komunikasi pertahanan hingga 21 juta dolar AS. Padahal, kata Mahfud, barang dari Navayo tidak memenuhi standar dokumen kepabeanan.

Dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022), Mahfud MD memastikan pemerintah terus menyelesaikan proses hukum soal dugaan tindak pidana pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur. Pemerintah meyakini bahwa ada dugaan pelanggaran undang-undang yang akan terus merugikan keuangan negara.

Setelah pemerintah harus membayar uang gugatan kepada Avanti 515 miliar rupiah, Indonesia harus membayar 21 juta dolar AS karena kalah gugatan dengan PT Navayo yang juga terlibat dalam pengadaan satkomhan.

“Saat ini (tahun 2021), Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo," kata Mahfud.

Mahfud mengaku pemerintah merugi karena barang yang diperoleh dari Navayo bukan barang resmi. Ia sebut barang dari Navayo tidak memiliki surat-surat yang jelas sementara harga barang yang masuk resmi jauh dari angka gugatan.

“Padahal berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai. Sedangkan barang yang dilengkapi dengam dokumen hanya bernilai sekitar Rp1,9 M, atau sekitar 132.000 USD," kata Mahfud.

Di saat yang sama, Mahfud mengaku telah mendengar tanggapan pro-kontra sejumlah pihak soal kasus Satkomhan ini. Namun ia meminta publik untuk melihat proses hukum yang berjalan. Ia beralasan, pemerintah sudah berupaya menyelesaikan kasus ini lewat berbagai opsi, tetapi akhirnya mengambil opsi pidana demi kepentingan publik.

“Untuk sampai pada proses hukum ini kita sudah membahas dengan berbagai pihak terkait, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali. Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini, untuk kepentingan pertahanan negara," kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud juga melaporkan bahwa pemerintah telah mengamankan orbit 123 bujur timur hingga 2024 lewat sidang International Telecommunication Union (ITU). Ia juga mengatakan, pemerintah wajib mengisi slot tersebut pada 2024 mendatang atau kehilangan slot tersebut.

“Dalam waktu dekat menkominfo diundang lagi ke ITU untuk memastikan, bahwa kita masih akan memanfaatkan dan siapa, serta bagaimana, pengisian slot orbit tersebut," kata Mahfud.

“Jadi, kita membawa masalah ini ke ranah hukum melalui pembahasan yang mendalam dan berkali-kali, sampai tiba saatnya kami berhenti membahas secara berputar-putar tanpa ujung, dan meminta BPKP melakukan audit. Hasilnya, memang harus dibawa ke ranah hukum. Kita, sekarang sedang mengagendakan upaya baru, untuk mempertahankan slot orbit 123 bujur timur di depan sidang ITU," tegas Mahfud.

Baca juga artikel terkait PROYEK SATELIT KEMHAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz