Menuju konten utama

Kasus PLTU Riau-1: Eni Maulani Cicil Uang Pengganti Rp500 Juta

Eni Maulani mencicil hukuman uang pengganti ke KPK sebesar Rp500 juta dari total Rp5,087 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. 

Kasus PLTU Riau-1: Eni Maulani Cicil Uang Pengganti Rp500 Juta
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih mencicil hukuman uang pengganti ke KPK sebesar Rp500 juta. Uang ini merupakan cicilan uang pengganti Eni yang total berjumlah Rp5,087 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp5,087 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari terpidana Eni Maulani Saragih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura karena terbukti menerima Rp10,35 miliar 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pengusaha.

"Jaksa eksekusi juga melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo sejumlah Rp250 juta berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2021," ungkap Ali Fikri.

Leonardo Jusminarta Prasetyo adalah Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Anggota IV BPK Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR senilai total Rp1,35 miliar.

"KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari 'asset recovery' tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," tambah Ali Fikri.

Menurut Ali, kebijakan KPK saat ini tidak hanya menuntut para pelaku korupsi dengan hukuman penjara badan yang tinggi.

"Namun sebagai efek jera juga dilakukan KPK dengan menuntut denda, uang pengganti dan perampasan asset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," ungkap Ali.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PLTU RIAU-1

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz