Menuju konten utama

Kasus Penyerangan Suku di Yahukimo Papua, 22 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 22 orang penyerang sebagai tersangka penyerangan antarsuku di Yahukimo, Papua yang menewaskan 6 orang.

Kasus Penyerangan Suku di Yahukimo Papua, 22 Orang Jadi Tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono. ANTARA/HO-Polri

tirto.id - Pasca-penyerangan suku Kimyal ke suku Yali di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, banyak polisi dan tentara berjaga.

Sementara itu, imbas konflik mengakibatkan warga setempat mengungsi. Mereka mengungsi di Mapolres Yahukimo, Gereja Evan Hestia, dan Koramil 1715-06/Dekai.

“Sekitar 3.609 (pengungsi) masih berlindung di tiga tempat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Rabu (6/10/2021).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka penyerangan kampung. Peran para tersangka yaitu menyerang gereja.

“Telah menetapkan 22 tersangka, penyidik masih mendalami dan kemungkinan tersangka akan bertambah,” jelas Rusdi.

Kronologi penyerangan yaitu pada Minggu (3/10/2021) pukul 12.45 WIT Kepala Suku Kimyal, Morome Keya Busup mendatangi masyarakat suku Yali dengan menggunakan dua minibus. Sejumlah senjata tajam dibawa. Setelah tiba, mereka menyerang warga.

Berselang beberapa menit, 20 personel Polres Yahukimo menuju ke lokasi peristiwa untuk menghentikan mereka.

Pukul 13.00, massa tersebut berhasil dihalau kemudian meninggalkan TKP dengan menuju ke kompleks suku Yali di perumahan Kompleks Telkomsel. Namun 20 menit kemudian massa kembali menyerang suku Yali yang berada di Hotel Nuri.

"Dilanjutkan dengan pembakaran gedung hotel," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Minggu (3/10).

Akibat penyerangan, enam orang tewas, termasuk salah satu terduga pelaku. Sementara 41 orang luka-luka.

Baca juga artikel terkait PERANG SUKU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali