Menuju konten utama

Kasus Penjara di Rumah Bupati Langkat dan Profil Terbit Rencana

Kasus Bupati Langkat: profil Terbit Rencana Peranginangin dan kasus penjara.

Kasus Penjara di Rumah Bupati Langkat dan Profil Terbit Rencana
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Kasus Bupati Langkat tengah menjadi perbincangan hangat setelah ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus kerangkeng manusia ini. Bupati Langkat yang bernama Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) ini awalnya ditangkap karena kasus dugaan suap.

Bupati Langkat kena OTT KPK soal dugaan pengaturan proyek dengan adanya penyetoran sejumlah uang terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK), Marcos Surya Abdi (MSA), Isfi Syahfitra (IS), dan Shuhanda Citra (SC) dari pihak swasta/kontraktor.

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kasus Bupati Langkat ternyata tak berhenti hanya di OTT KPK saja. Belakangan diketahui Terbit Rencana memiliki kerangkeng manusia di belakang rumahnya. Kerangkeng itu bentuknya seperti penjara yang di dalamnya terdapat sekitar 40 pekerja.

Dugaan sementara, kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi para pengguna narkoba yang dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Langkat. Namun, praktik rehabilitasi ini tidak memiliki izin resmi alias ilegal dan dianggap melanggar HAM.

Salah satu LSM Migrant CARE menyebut kerangkeng itu bukan tempat rehabilitasi tetapi merupakan bentuk dari perbudakan modern. Migrant CARE menyatakan, 40 orang yang ada dalam kerangkeng itu tidak diberi gaji dan upah oleh Bupati Langkat.

Hingga sekarang, kasus kerangkeng manusia ini masih dalam penyelidikan polisi dan juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM.

Profil Bupati Langkat

Bupati Langkat memiliki nama lengkap Terbit Rencana Perangin Angin. Ia merupakan orang asli Langkat yang lahir di Raja Tengah, Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, 24 Juni 1972.

Ia menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2018-2023. Sebelum jadi bupati, Terbit Rencana sebelumnya pernah menjadi Ketua DPRD Langkat periode 2014-2018.

Bupati Langkat diketahui aktif dalam organisasi kepemudaan dan menjadi bagian dari Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila, Medan, Sumatra Utara sejak 1997.

Ia juga merupakan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTI/SPSI). Saat menjadi Bupati Langkat, Terbit Rencana mendapat dukungan dari Partai Hanura, PDIP, PAN, PBB, PPP, Golkar, PKB, dan Gerindra.

Total kekayaan Terbit Rencana dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan adalah Rp85 miliar. Bupati Langkat juga memiliki 10 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Langkat dan Kota Medan senilai Rp3,7 miliar dan 8 mobil senilai Rp1,1 miliar.

Merek milik Bupati Langkat yang diketahui adalah dua buah Toyota Yaris, Toyota Hilux, Toyota Vios, Toyota Land Cruiser, Honda Jazz, dan dua Honda CR-V.

Baca juga artikel terkait BUPATI LANGKAT atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya