Menuju konten utama

Kasus Penistaan Agama Menjerat Pengusaha di Karawang

Seorang pengusaha diduga melakukan penistaan agama. Pemkab Karawang bersama jajarannya telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kasus Penistaan Agama Menjerat Pengusaha di Karawang
Terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta, Selasa (10/1). ANTARA FOTO/POOL/Hendra A Setyawan.

tirto.id - Setelah kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kali ini Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bersama Komunitas Intelijen dan Tim Penanganan Konflik Sosial Daerah setempat membahas kasus dugaan penistaan agama oleh seorang pengusaha, Aking Saputra.

Dalam rapat yang dipimpin Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, di kantornya, Selasa (23/5/2017), sejumlah pihak sepakat menyerahkan kasus penistaan agama itu ke polisi setempat.

"Hasil rapat, kasus itu harus diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata dia.

Polres Karawang telah menerima laporan dari Forum Masyarakat Karawang tentang penistaan agama yang diduga dilakukan Saputra.

Kepala Polres Karawang, AKBP Andi Herindra, menghargai cara masyarakat menyikapi hal ini dengan cara mengadukan yang bersangkutan ke polisi.

Dalam status di akun Facebook-nya, Saputra menulis "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari xxxxx)."

Kasus dugaan penistaan agama yang terakhir ramai menjadi bahan perbincangan justru menjerat Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Peristiwa dugaan penistaan agama ini bermula saat Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016. Saat berpidato di hadapan warga, Ahok menyatakan tidak memaksa warga untuk memilih dirinya pada Pilkada 2017. Pernyataan itu disertai kutipan surat Al Maidah ayat 51 yang menuai reaksi publik.

Pada Kamis, 6 Oktober 2016, video Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 itu viral di media sosial lewat jejaring facebook milik Buni Yani. Video ini lantas memicu kemarahan sebagian besar umat Islam.

Pada 7 Oktober 2016, Ahok dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan yang berprofesi sebagai alim ulama, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim. Ahok dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan agama. Setelah melalui proses persidangan, Ahok ditetapkan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan vonis 2 tahun penjara dan dilakukan penahanan.

Vonis tersebut lebih berat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Ahok mengajukan banding terhadap kasusnya.

Pada Senin (22/5/2017), pengacara Ahok mencabut pengajuan memori banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Pembatalan pengajuan upaya banding tersebut atas permintaan Ahok melalui surat yang dibacakan oleh istrinya, Veronica Tan.

Saat ini Ahok masih menjalani masa penahanan di Rutan Klas IA Mako Brimob, Kelapa II, Depok, Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri