Menuju konten utama

Kasus Penipuan Rp400 Miliar Berkedok Jual Pulsa Dibongkar Polisi

Bareskrim Polri menangkap pelaku sindikat penipuan berkedok penjualan pulsa yang merugikan korban senilai Rp400 miliar.

Kasus Penipuan Rp400 Miliar Berkedok Jual Pulsa Dibongkar Polisi
(Ilustrasi) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya didampingi Kepala grup Departemen Pengedaran Uang Luctor E Tapiheru menunjukan uang palsu saat rilis pengungkapan jaringan produksi dan peredaran uang palsu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dua tersangka sindikat penipuan berkedok penjualan pulsa. Berdasarkan data yang diperoleh penyidik kepolisian, jumlah korban yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800 orang, dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar.

"Dua orang tersangka selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI) ditangkap oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, pada Jumat (3/11/2017) seperti dikutip Antara.

Agung menjelaskan kedua pelaku yang berinisial DH (Dirut PT MGI) dan ES (Direktur PT MGI) diduga menipu masyarakat dengan modus penjualan pulsa seluler dan token listrik. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Menurut Agung, penyidik juga telah menetapkan seorang Warga Negara Malaysia dengan inisial LKC sebagai tersangka. LKC diduga kuat menjadi otak operasi penipuan ini. Penyidik kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri maupun pihak Imigrasi untuk dapat melakukan upaya pemanggilan paksa atau penerbitan red notice terhadap tersangka LKC.

"Kami menduga tersangka Mr. LKC ini sebagai pelaku utama, dimana awalnya Mr. LKC ini mentargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan, kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat," kata dia.

Modus penipuan sindikat ini ialah dengan menawarkan kepada masyarakat kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara membeli saldo untuk pulsa seluler atau token listrik.

"Sebagai contoh, apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72.000.000, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp3.000.000," kata Agung.

PT MGI menjanjikan kepada konsumennya akan memberikan hadiah sebanyak 300 poin yang dapat ditukar menjadi pulsa senilai Rp3 juta setiap 10 hari selama 70 kali atau dalam waktu 23 bulan.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom