Menuju konten utama

Kasus Penimbunan Obat COVID, Polisi Tinggal Periksa Pihak Kemenkes

Saksi dari Kemenkes terpapar COVID-19 sehingga penyidik Polres Jakbar belum bisa menetapkan tersangka kasus penimbunan obat.

Kasus Penimbunan Obat COVID, Polisi Tinggal Periksa Pihak Kemenkes
Petugas menyiapkan obat COVID-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

tirto.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa para saksi kasus dugaan penimbunan obat di Ruko Peta Barat Indah III, Kalideres, Jakarta Barat. Penyidik sudah meminta keterangan dari 8 saksi dan 5 ahli.

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan timnya belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi berdalih masih menunggu pemeriksaan saksi dari pihak Kementerian Kesehatan.

"Sampai dengan sekarang sudah 13 saksi (diperiksa). Kami akan minta keterangan dari pihak Kementerian Kesehatan. Setelah memeriksa pihak Kementerian Kesehatan, kami gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Namun demikian, saksi ahli dari Kementerian Kesehatan belum bisa hadir lantaran tengah menjalankan work from home (WFH) atau bekerja di rumah.

Penyidik kepolisian juga sempat meminta saksi ahli lain dari Kemenkes, namun berhalangan hadir karena masih berstatus terpapar COVID-19.

"Sudah ada yang ditunjuk ahlinya tapi pas kita komunikasi ternyata sedang COVID. Jadi dari Kemenkes sedang menunjuk ahli lainnya," terang Fahmi.

Kasus ini bermula ketika polisi menggerebek gudang di sebuah Ruko Peta Barat Indah III, pada 12 Juli. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyatakan pihaknya menemukan upaya menaikkan harga obat melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"Yang kami temukan seharusnya satu tablet seharga Rp1.700, tapi di sini ada kenaikan harga menjadi Rp3.350. Kemudian kami menemukan bukti lain dari salah satu apoteker yang menjelaskan, bahwa jenis obat Azythromycin (yang harga jualnya melampaui HET)," ucap Ady.

Berdasar penyelidikan kepolisian, pemilik toko obat tersebut menyuruh jajarannya untuk tidak menjual dahulu obat itu.

"Artinya ada indikasi untuk ditimbun. Kemudian ada permintaan dari salah satu pelanggan yang menanyakan obat tersebut 'sudah ada atau belum', tapi dijawab 'belum ada'," imbuh Ady Pihak penjual itu juga mengubah faktur pembelian azythromycin.

Obat-obatan itu tiba di gudang pada 5 Juli, namun tidak segera didistribusikan. Bahkan ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan menanyakan stok obat, pihak toko mengaku belum mempunyai ketersediaan.

Polisi menemukan 730 boks Azythromycin, isi 20 tablet per kotak, di gudang tersebut. Jika pasien COVID-19 menggunakan satu tablet sehari sekali selama lima hari konsumsi, maka seluruh boks ini bisa dipergunakan oleh 3.000 pasien.

Lantas toko tersebut mengambil Azythromycin dari daerah Semarang, Jawa Tengah, lalu dikirim ke Jakarta untuk dijual.

Baca juga artikel terkait PENIMBUNAN OBAT COVID-19 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto