Menuju konten utama

Kasus Penggandaan Uang di Bekasi: Bagaimana Aturan Hukumnya?

Berikut adalah aturan hukum dan ancaman pidana terkait masalah penggandaan uang atau uang palsu. 

Kasus Penggandaan Uang di Bekasi: Bagaimana Aturan Hukumnya?
Sejumlah barang bukti sejumlah uang palsu pecahan 100 ribuan dan uang asli pecahan 50 ribuan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/Rei/15.

tirto.id - Video viral kasus dugaan penggandaan uang di Bekasi, Jawa Barat telah diungkap oleh polisi. Baru-baru ini, Kepolisian Resor Metro Bekasi pun menjerat pelaku yang bernama Herman alias Ustaz Gondrong (45) itu dengan pasal berlapis.

Dalam video berdurasi 12 menit itu, seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu, dengan media jenglot dan kotak hitam. Video itu kemudian menjadi viral di media sosial.

Sebagaimana diwartakan Antara News, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan Herman dimungkinkan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.

"Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra, Selasa, 23 Maret 2021.

Menurut Hendra, video yang viral di media sosial terkait dugaan penggandaan uang itu direkam oleh istri Hendra pada 4 Maret 2021. Namun, video itu viral setelah dua minggu setelahnya.

Akan tetapi, kata Hendra, berdasarkan keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu hanya sebuah trik sulap. Herman sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.

"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uangnya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ungkapnya.

Aturan Hukum Penggandaan Uang atau Uang Palsu

Lantas bagaimana aturan hukum terkait dengan penggandaan uang? Seperti dilansir Hukum Online, aturan hukum terkait dengan penggandaan uang atau uang palsu ini tertera dalam Pasal 37 (1) KUH Pidana, dengan pidana paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar (seratus miliar rupiah).

Pasal 37 (1) KUH Pidana menyatakan: "setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau menditribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Selain pelaku penggandaan uang, orang yang mengajukan modus penggandaan uang juga bisa dijerat dengan pasal penipuan. Pasal 378 KUH Pidana menyatakan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dijerat Pasal Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Hendra mengatakan, Herman juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Herman dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Hendra seperti diwartakan Antara News.

Menurut Hendra, pasal perlindungan anak dikenakan setelah ada laporan dari pihak keluarga korban atas nama Novi Trianti pada Senin (22/3) kemarin. Korban yang merupakan istri siri pelaku itu dinikahi saat masih berusia 15 tahun.

Hendra bilang, saat itu korban langsung disetubuhi hingga hamil dan melahirkan anak perempuan yang kini berusia tiga tahun. "Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.

Baca juga artikel terkait DUKUN PENGGANDA UANG atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya