Menuju konten utama

Kasus Pengantin Pesanan, Polisi Tangkap 2 WNI dan 8 WNA Cina

Kepolisian sudah menangkap delapan WNA asal Cina dan dua WNI yang terlibat kasus pengantin pesanan.

Kasus Pengantin Pesanan, Polisi Tangkap 2 WNI dan 8 WNA Cina
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA News/ Anita Permata Dewi

tirto.id - Polda Kalimantan Barat menangkap 10 orang yang terlibat dalam kasus 'pengantin pesanan'. Para pelaku terdiri atas 8 warga negara asing (WNA) Cina dan 2 warga negara Indonesia (WNI). Dua WNI yang ditangkap diduga merupakan perekrut korban pengantin pesanan.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan penangkapan 10 orang tersebut dilakukan di kediaman 2 WNI pada 12 Juni lalu.

“Berdasarkan informasi dari informan dan masyarakat bahwa ada orang asing yang tinggal di sebuah rumah di daerah Purnama, Kota Pontianak, warga negara Tiongkok diduga menikah dengan WNI,” kata Dedi ketika dihubungi, Senin (24/6/2019).

Ketika polisi mendatangi rumah terduga pelaku di Kompleks Surya Sampurna RT03/10, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, dua orang ditangkap, yakni AMW (54) dan istrinya VV (46). AMW diduga berperan sebagai perekrut pengantin pesanan.

"AMW mulai berbisnis sejak Mei 2019, mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp70 juta dari setiap korban wanita yang berhasil dikirimkan ke Tiongkok,” ucap Dedi.

Namun, kata Dedi, AMW mengklaim bahwa para korbannya belum ada yang sampai dikirim ke Cina untuk menjadi pengantin pesanan.

Menurut Dedi, melalui jasa perantara alias mak comblang, korban dipertemukan dengan pria asal Cina yang menjadi calon suami.

“Selanjutnya korban di iming-imingi kehidupan yang layak di Tiongkok dan dijanjikan diberi uang Rp20 juta bila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok,” jelas Dedi.

Mekanisme pembayaran awal ialah Rp10 juta sebagai uang muka dan Rp10 juta disusulkan usai pembuatan paspor rampung.

AMW meminta syarat berupa KTP, kartu keluarga serta akta lahir korban untuk dijadikan syarat pembuatan paspor.

Dalam penangkapan 10 orang itu, polisi menyita enam telepon seluler, uang tunai Rp1.102.000, surat perjanjian pernikahan, kwitansi, cap stempel PDAM Mempawah, satu paspor atas nama Tang Xiubi, dompet hitam, buku rekening BCA atas nama AMW, satu kardus map dan kartu keluarga, akta lahir serta dokumen identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.

Dedi mengatakan 8 warga negara Cina sudah diperiksa dan kemudian diserahkan ke Ditjen Imigrasi untuk diproses lebih lanjut.

Delapan WNA Cina yang ditangkap ialah:

1. Tang Sui Bie (56), sebagai wali nikah

2. Qu Bai Yun (29), pengantin laki-laki

3. Bao Yan Feng (28), pengantin laki-laki

4. Mu Xiao Bo (28), pengantin laki-laki

5. Tang Xiubi (56), pengantin laki-laki

6. Zhang Jing Chao (29), pengantin laki-laki

7. Sun Zhen Jian (27), pengantin laki-laki

8. Liu Jin Zhou (28), pengantin laki-laki.

Baca juga artikel terkait PENGANTIN PESANAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom