Menuju konten utama

Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Polisi Periksa Sekjen PA 212

Sekjen PA 212 Abdul Jabbar diperiksa polisi terkait kasus penganiayaan Ninoy Karundeng.

Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Polisi Periksa Sekjen PA 212
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memanggil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar untuk keperluan pemeriksaan terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

“Hari ini masih diperiksa. Saya belum mendapatkan hasil pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Sebelumnya, Argo menyatakan sudah ada delapan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus yang dialami pegiat media sosial tersebut.

“Ada beberapa yang sudah kami lakukan penetapan tersangka, nanti peran-peran dari mereka akan saya jelaskan setelah ada info dari penyidik," kata Argo menjelaskan.

Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Ia dianiaya lantaran merekam demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata.

Massa merasa keberatan dengan tindakan Ninoy. Mereka mempersekusi dan mengambil ponsel Ninoy.

Dari ponsel tersebut, massa membaca tulisan Ninoy di media sosial. Massa lantas marah karena tulisan Ninoy dan melampiaskannya dengan menganiaya pria tersebut.

Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat dibawa pelaku. Ninoy kembali diinterogasi. Bahkan ia mengaku sempat diancam sebelum akhirnya dipulangkan pada Selasa (1/10/2019).

Lebih lanjut Argo mengatakan, usai memeriksa Abdul Jabbar, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

“Yang ada kaitannya semua pasti akan kita layangkan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” kata Argo menambahkan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz