Menuju konten utama

Kasus Pengacara Tomy Winata, MA: Tidak Ada Konflik Kepentingan

Mahkamah Agung (MA) memastikan para hakim yang menangani perkara pemukulan yang dilakukan kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal Chaniago akan adil.

Kasus Pengacara Tomy Winata, MA: Tidak Ada Konflik Kepentingan
Ilustrasi pengadilan. FOTO/istockphoto.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memastikan majelis hakim yang menangani perkara pemukulan yang dilakukan kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal Chaniago akan adil.

MA mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mencari hakim terbaik dalam memutus perkara dengan adil karena perkara kemungkinan besar disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers di kantor MA, Jumat (19/7/2019), Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyadari lokasi pemukulan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sesuai perundang-undangan, Andi mengatakan persidangan perkara pun kemungkinan besar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Andi pun memastikan perkara yang menjerat Desrizal akan ditangani secara adil ketika berkas tersebut disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Karena ini menjadi perhatian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena itu yang menunjuk majelisnya adalah Ketua PN Jakarta Pusat yang akan memberikan jaminan objektivitas di dalam penanganan perkara itu sehingga putusan itu dapat dipercaya kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan pada publik," kata Andi.

Andi pun memastikan dua hakim yang menangani perkara, yakni Hakim Sunarso dan hakim Duta Baskara tidak akan menangani perkara yang menjerat Desrizal. Ia yakin ketua pengadilan akan menunjuk hakim lain. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan conflict of interest saat memutus perkara.

"Sebagaimana jaminan objektivitas daripada hakim apakah ini dijamin jadi begini. Kalau yang menangani perkara itu adalah yang terkena pukul atau diserang itu tadi ya boleh jadi tadi tidak mungkin akan diserahkan untuk menangani seperti itu karena ada conflict of interest," kata Andi.

Sementara itu, Ketua Kamar Pidana MA Suhadi memastikan hakim yang menangani perkara tetap berjalan objektif. Ia mengaitkan kisah hakim pengadilan yang tetap menyidangkan rekan berlatar hakim yang terjerat kasus korupsi.

"Namanya hakim harus proporsional, yang selama ini yang terjadi banyak OTT itu ya diadili di pengadilan negeri yang bersangkutan. aparat pengadilan hakim pengadilan ya diadili di mana terjadinya," kata Suhadi di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

"Jadi dengan demikian bahwa walaupun secara kolega walaupun itu aparatur dalam insitusi yang sama ya hakin harus proporsional dalam menjalankan tugas," tegas Suhadi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYERANGAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri