Menuju konten utama

Kasus Penembakan Masjid di Selandia Baru, Polri Pantau Napi Teroris

Polri akan mengawasi dan memantau narapidana terorisme setelah kejadian penembakan 49 orang di masjid Al Noor dan Masjid Linwood, Selandia Baru.

Kasus Penembakan Masjid di Selandia Baru, Polri Pantau Napi Teroris
Polisi dan staf ambulans membantu seorang lelaki yang terluka dari luar sebuah masjid di pusat Christchurch, Selandia Baru, Jumat, 15 Maret 2019. Mark Baker / AP

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengawasi dan memantau narapidana terorisme usai kejadian penembakan 50 orang di masjid Al Noor dan Masjid Linwood, Selandia Baru.

“Kami pantau semua narapidana terorisme yang sudah keluar tahanan, kami juga bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (18/3/2019).

Ia menambahkan, Polri juga mengawasi komunikasi mereka yang biasanya menggunakan aplikasi chatting dan media sosial.

Pelaku penembakan diidentifikasi sebagai Brenton Tarrant dari Australia, ia beraksi pada Jumat (15/3/2019), sebelum salat Jumat berlangsung. Penembakan itu ia siarkan secara online dan menghadirkan manifesto 73 halaman. Ia melabeli dirinya sebagai "warga kulit putih biasa".

Alih-alih hanya mengecam pelaku, senator Queensland Fraser Anning malah mengatakan insiden ini disebabkan kebijakan negara soal imigran Muslim.

"Seperti biasa, politisi sayap kiri dan media akan bergegas mengklaim bahwa penyebab penembakan hari ini terletak pada undang-undang senjata atau mereka yang memiliki pandangan nasionalis, tetapi ini semua omong kosong, klise," ujar Fraser Anning.

"Penyebab kejadian berdarah hari ini di Selandia Baru karena program pemerintah yang mengizinkan Muslim fanatik pindah ke Selandia Baru." sambung dia.

Senator Anning melanjutkan dengan mengatakan sementara Muslim mungkin menjadi korban serangan, tetapi ia mengklaim mereka juga sebagai pelaku. Anning menyalahkan kematian di Masjid Selandia Baru kepada "seluruh umat Islam".

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN SELANDIA BARU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno