Menuju konten utama

Kasus Penangguhan Facebook Atas Hak Privasi Warga Hong Kong

Juru Bicara Facebook mengatakan, penangguhan tersebut dilakukan karena masih menunggu penilaian dan konsultasi dari pakar HAM.

Kasus Penangguhan Facebook Atas Hak Privasi Warga Hong Kong
Logo Facebook di Nasdaq MarketSite, di Times Square New York. Facebook pada hari Jumat, 14 Februari 2020, AP Photo / Richard Drew

tirto.id - WhatsApp, sebagai salah satu bagian dari Facebook memutuskan untuk menangguhkan dalam memberikan informasi data penggunanya sesuai dengan permintaan pemerintah Hong Kong dan otoritas hukumnya.

Pada Senin (6/7), Juru Bicara Facebook mengatakan, penangguhan tersebut dilakukan karena masih menunggu penilaian dan konsultasi dari pakar HAM mengenai hukum keamanan nasional baru yang dibuat oleh Cina di Hongkong.

Menurut Facebook, kebebasan berpendapat adalah bagian dari HAM yang fundamental, dan Facebook “akan mendukung hak setiap orang untuk mengekspresikan dirinya tanpa takut akan keselamatan dirinya."

Seperti dilansir SCMP, kelompok ProPrivacy--think-tank yang berfokus pada hak kebebasan digital--menyebut tindakan Facebook dapat mendorong kembali dukungan untuk demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, tindakan tersebut bisa berdampak pada pemblokiran WhatsApp oleh pemerintah Hong Kong.

Sama seperti Facebook, Telegram lewat Juru Bicaranya, Mike Ravdonikas juga menolak permintaan pemerintah pusat untuk informasi pengguna di Hong Kong, mengingat pentinganya melindungi privasi pengguna.

Menurut dia: “Telegram tidak pernah membagikan data apa pun kepada pihak berwenang, dan tidak berniat untuk memproses permintaan data apa pun yang berkaitan dengan pengguna warga Hong Kong sampai kesepakatan internasional tercapai terkait dengan perubahan politik yang sedang berlangsung."

Semenjak hukum tersebut ditandatangani, beberapa warga langsung membersihkan akun dan riwayat percakapannya di media sosial. Banyak di antara mereka yang beralih ke platform sosial media lain seperti Telegram demi menjaga keamanan privasi.

Hukum Keamanan Nasional

Hong Kong secara resmi telah mengadopsi hukum keamanan nasional tersebut setelah Xi Jinping menandatanganinya pada Selasa (30/06/2020) pukul 11.00 pm.

Undang-undang tersebut pertama kali diperkenalkan oleh Pemeringah Hong Kong untuk mengkriminalisasi setiap tindakan pemisahan diri, subversi, teroris dan persekongkolan dengan negara lain serta entitas eksternal yang membahayakan keamanan negara Hong Kong.

SCMP dalam salah satu artikelnya menyediakan versi terjemahan dari Undang Undang ini.

Dalam Bab III, disebutkan bahwa setiap orang yang mengorganisir, berencana, dan berpartisipasi dalam upaya untuk memisahkan Hong Kong dari Cina akan dinyatakan bersalah atau dikriminalisasi. Pelaku utama dalam upaya tersebut akan dipenjara seumur hidup atau tidak kurang dari sepuluh tahun, sedangkan yang hanya berpartisipasi akan dipenjara selama minimal 3 tahun.

Lalu untuk seseorang yang menghasut, membantu, dan mendukung pendanaan upaya dari pemisahan diri tersebut akan dipenjara paling lama 10 tahun untuk kasus pelanggaran serius dan maksimal 5 tahun untuk kasus pelanggaran minor.

Ukuran waktu pidana penjara tersebut juga berlaku pada pelaku yang mengorganisir, merencanakan dan berpartisipasi dalam tindakan subversif dan terorisme. Termasuk juga untuk personal yang menghasut serta membantu pendanaan atas tindakan tersebut.

Namun, untuk jangka waktu pidana terorisme dibedakan antara pelaku tindakan terorisme dengan setiap orang yang mengorganisir maupun bergabung dengan kelompok terorisme.

Meskipun demikian, jangka waktu pidana tetap sama yaitu penjara seumur hidup atau minimal 10 tahun untuk pelaku utama serta pendiri atau pemimpin gerakan terorisme, maksimal 10 tahun untuk pelaku minor dan anggota yang aktif berpartisipasi kelompok terorisme, kemudian anggota lainnya akan dikenakan penjara maksimal 3 tahun.

Lalu, untuk setiap orang yang memfasilitasi gerakan terorisme tersebut, termasuk informasi, senjata, dan suplai akan dipenjara maksimal 10 tahun, begitu juga dengan yang mengadvokasi dan membantu pendanaan.

Berlakunya Hukum Keamanan Nasional tersebut mendapatkan respons dari berbagai negara. Layaknya Amerika Serikat yang memberi sanksi setelah undang-undang tersebut ditandatangani. Pemerintah AS menghukum setiap bank yang melakukan kerja sama bisnis dengan pemerintah Cina, demikian dikutip dari BBC.

Menurut Nanci Pelocy, ketua lembaga legislatif Amerika Serikat (House of Representatives), hukum ini brutal dan akan menghancurkan kebebasan yang dijanjikan.

Di sisi lain, menurut Perdana Menteri Inggris Boris Johnson berlakunya hukum tersebut jelas merupakan pelanggaran berat atas deklarasi kerja sama Sino-Britania tahun 1985.

Oleh karena itu, pemerintah Britania Raya menawarkan hak residen dan jalur kewarganegaraan di Inggris bagi jutaan warga negara Hong Kong beserta pasangan dan anaknya.

Boris Johnson pada Rabu (01/07/2020) mengatakan bahwa mereka dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan paspor National Britania Raya.

Baca juga artikel terkait FACEBOOK atau tulisan lainnya dari Mochammad Ade Pamungkas

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Mochammad Ade Pamungkas
Penulis: Mochammad Ade Pamungkas
Editor: Alexander Haryanto