Menuju konten utama

Kasus Pemerasan Sertifikasi MUI: Polisi Siap Panggil Abo Annaser

Setelah melakukan gelar perkara kasus pemerasan terkait sertifikasi halal MUI, Polri akan memanggil salah satu terlapor di kasus ini, yakni Mahmood Abo Annaser.

Kasus Pemerasan Sertifikasi MUI: Polisi Siap Panggil Abo Annaser
Ilustrasi HL Indepth Sertifikasi Halal. tirto.id/Lugas

tirto.id - Gelar perkara kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan perpanjangan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilaksanakan Bareskrim Polri, pada hari ini.

Ahmad Ramzy, kuasa hukum Direktur Halal Control GmbH, Mahmoud Tatari yang menjadi pelapor di kasus ini, menghadiri gelar perkara itu. Ramzy meminta kepolisian memanggil satu terlapor di kasus tersebut, yakni Mahmood Abo Annaser. Sebab, warga Selandia Baru itu belum pernah diperiksa.

Menanggapi hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan ada kemungkinan polisi akan memanggil Abo Annaser usai gelar perkara dilakukan.

"Kita harus mendasari dari hasil gelar perkara tersebut. Jadi laporan polisi sudah dibuat, lalu kita akan menggelar terkait dengan pemenuhan alat-alat bukti yang ada, kemudian bisa kita tindaklanjuti melalui proses penyidikan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Kasus dugaan pemerasan ini semula dilaporkan Tatari ke Polres Bogor pada 2017. Karena tidak ada kemajuan, pimpinan lembaga sertifikasi halal asal Jerman itu melapor ke Mabes Polri.

Tatari mengadukan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Abo Annaser dan melibatkan andil dari Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy menyesalkan keberadaan Abo Annaser yang sampai saat ini tidak diketahui.

"Sekarang tidak tahu keberadaannya dia di mana. Tadi [saat gelar perkara] pihak kepolisian meminta pengacaranya membantu supaya menghadirkan dia," ujar Ramzy.

Dia pun mendesak polisi melakukan pemanggilan paksa terhadap Abo Annaser. "Sudah seringkali mangkir makanya harus ada upaya-upaya kepolisian untuk memanggilnya paksa dengan membawa ataupun menjemput," ujar Ramzy.

Sementara itu, pengacara MUI Ikhsan Abdullah membantah Majelis Ulama Indonesia menerima uang hasil pemerasan terhadap Tatari.

"MUI enggak ada keterlibatan menerima upah satu sen pun dan itu tadi sudah dikemukakan di gelar perkara," kata dia usai gelar perkara di Bareskrim Polri.

Ikhsan juga mengklaim Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim tidak terlibat dalam pemerasan tersebut.

"Ini murni perbuatan yang dilakukan warga negara asing, yaitu Mahmoud Tatari dengan Mahmoud Abo Annaser. Yang satu warga negara Jerman, yang satu warga negara Selandia Baru," ujarnya.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom