Menuju konten utama

Kasus Pemerasan Dana BOS, Kajari Inhu dan Anggotanya Jadi Tersangka

Kejati Riau resmi menetapkan Kepala Kejari Indragiri Hulu, Hayin Suhikto sebagai tersangka terkait pemerasan dana BOS di Indragiri Hulu, Riau.

Kasus Pemerasan Dana BOS, Kajari Inhu dan Anggotanya Jadi Tersangka
Periksa Fakta Guru Korupsi Dana Bos. foto/kendatguru.blogspot.com

tirto.id - Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan dana Bantuan Sekolah (BOS) di Indragiri Hulu, Riau.

Dia menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo.

"Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang sebagai Jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (18/8/2020).

Kasus tersebut bermula adanya pemberitaan di media massa perihal 64 kepala SMP di seluruh Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang merasa diperas oleh pejabat Kejari Indragiri Hulu yang bekerjasama dengan LSM dalam pengelolaan dana BOS. Akibatnya, para Kepala Sekolah memilih untuk mengundurkan diri.

Terhadap pemberitaan di media masa tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau telah memerintahkan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan klarifikasi.

Dari hasil klarifikasi tersebut, mendapat kesimpulan untuk dilakukan inspeksi kasus. Maka diterbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: 237/L14/L.1/O7/2020 tanggal 21 Juli 2020 untuk memerintahkan Asisten Pengawasan untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap 6 pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Indragiri hulu.

Keenam pejabat tersebut yakni, Hayin Suhikto, Kajari Inhu, Ostar al pansri, Kasi Pidsus Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Berman Brananta, Kasi Datun Kejari Inhu, Andy Sunanejo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu, dan Rionald Feebri Rinando, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu.

Hasil dari Inspeksi Kasus tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) yang menyimpulkan bahwa terhadap 6 orang pejabat tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin/perbuatan tercela.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo pasal 13 angka 1 dan angka 8 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut, sudah diatur "Setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya," kata Hari.

Atas dasar LHP Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau kemudian Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung sependapat dengan LHP. Sehingga enam orang Jaksa tersebut dijatuhi hukuman disiplin berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural berdasarkan Surat.

Hal itu berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RJ. Nomor : KEP IV-O42/B/WJA/08/2020 s/d Nomor: KEP IV 047/BNVJA/08/202013nggal 7 Agustus 2020;

Dikarenakan dalam kasus tersebut terdapat dugaan peristiwa Tindak Pidana Korupsi, maka Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Permasalahan tersebut juga dilaporkan oleh Inspektorat Kabupaten lnhu ke KPK.

Oleh karena itu, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan telaahan terhadap LHP Bidang Pengawasan.

Setelah disimpulkan telah cukup bukti adanya dugaan Tipikor, maka usai dilakukan koordinasi dengan KPK, kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dan dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang dihubungkan dengan alat bukti dan barang bukti.

Maka Jaksa Penyidik menetapkan tiga orang tersangka tersebut dan langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara selama 20 hari.

"Terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 3 September 2020 di Rutan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Hari.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 e atau pasal 11 atau 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara Iima tahun atau lebih.

Dirinya menjelaskan terdapat alasan subjektif Kejagung menahan ketiga tersangka di Rutan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi dan atau menghilangkan barang bukti.

"Sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DANA BOS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat