Menuju konten utama

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi Ikut Skenario Sambo

Peran Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J menurut polisi ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi Ikut Skenario Sambo
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat 19 Agustus 2022 pekan lalu. Ia menyusul suaminya yang telah lebih dulu menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diperiksa Tiga Kali

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Tim Khusus Polri lebih dulu memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya, Putri Candrawathi tak bisa menjalani pemeriksaan berikutnya dengan alasan sakit.

“Ibu PC ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kami periksa sebanyak tiga kali,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Sehari sebelumnya, seharusnya penyidik kembali memeriksa Putri, namun malah mendapatkan surat keterangan dokter yang mengharuskan si istri jenderal rehat selama sepekan lantaran sakit. Tanpa kehadiran Putri kemudian penyidik melakukan gelar perkara.

Dua Alat Bukti

Andi melanjutkan, rekaman kamera pengawas yang menunjukkan sebelum, saat, dan sesudah insiden, telah ditemukan. Putri jadi tersangka menyusul suaminya, berdasar dua alat bukti yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas rumah pribadi di Jalan Saguling III maupun perekam video digital pos satpam dekat rumah dinas Sambo, Jalan Duren Tiga Utara II, Kompleks Polri.

“Ini menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi, sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua,” terang Andi.

Putri Ikut Skenario Ferdy Sambo

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan peran Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 22 Agustus 2022 dilansir dari Antara.

Dari fakta penyidikan, kata dia, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.

Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkapnya.

Hukuman Berat

Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP oleh tim khusus Polri. Pasal ini serupa dengan yang dikenakan kepada Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Artinya, Putri pun bisa terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dugaan Keterangan Palsu

Sebelum menjadi tersangka, Putri sempat memberi keterangan palsu atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo. Lantas berdasar penyidikan kepolisian, Bareskrim tidak menemukan tindak pidana pelecehan, maka pengusutan perkara tersebut disetop.

Putri Belum Ditahan

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan Putri belum ditahan karena sakit. Sebelumnya gelar perkara tetap dilakukan meski Putri tak menghadiri pemeriksaan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter. Sejauh ini yang bersangkutan belum ditahan,” kata dia di Bareskrim Polri, Jumat.

Ditolak LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri atas dugaan pelecehan seksual karena memang tidak bisa diberikan perlindungan. Putri mengajukan permohonan itu pada 14 Juli 2022. Ada kejanggalan dari permohonan Putri, berdasar asesmen LPSK.

“Ada dua permohonan lain yang diajukan P, bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada Laporan Polisi yang diajukan Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli,” ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Senin, 15 Agustus. Dua permohonan itu berbeda tanggal, namun bernomor sama.

“Apakah P ini memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan tapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan,” sambung Hasto.

Baca juga artikel terkait UPDATE KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto