Menuju konten utama

Kasus Pembobolan ATM Bank DKI, Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka

Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus pembobolan ATM Bank DKI dari 41 yang dipanggil Polda Metro Jaya.

Kasus Pembobolan ATM Bank DKI, Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan 13 orang tersangka dari 41 pelaku dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI yang terjadi beberapa waktu lalu. 13 tersangka itu terdiri dari Anggota Satuan Polusi Pamong Praja (Satpol PP) dan nasabah Bank DKI.

“Dari 41 ini, ada 13 yang kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian mereka akan kami periksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrisus) PMJ, Kombes Iwan Kurniawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Namun, Iwan tidak merinci berapa jumlah anggota Satpol PP dan nasabah yang menjadi tersangka. Ia mengaku tidak hapal siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Iwan mengatakan meskipun 13 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap para pelaku.

“Belum kami lakukan penahanan karena buktinya masih kami kuatkan lagi,” kata dia.

Meski saat ini baru ditetapkan 13 tersangka, kata Irwan, tak menutup kemungkinan sisanya juga akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda.

"Ada kemungkinan tersangka bisa sampai 41," tutur Iwan.

Kemudian dia mengatakan saat ini Polda Metro juga tengah melakukan pemeriksaan mengenai keterlibatan orang dalam, yakni karyawan Bank DKI dalam melakukan tindakan kejahatan pembobolan ATM.

"Kami masih menyelidiki itu [keterlibatan orang dalam]. Saya berkoordinasi dengan tim ahli apakah ada kesengajaan atau gimana," kata dia.

Polda Metro Jaya menyebut kerugian kasus pembobolan ATM Bank DKI oleh anggota Satpol PP DKI Jakarta mencapai Rp50 miliar. Jumlah tersebut bertambah dari kerugian sebelumnya yang mencapai Rp30 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusri mengatakan total kerugian itu didapatkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak bank tersebut sejak April hingga Oktober 2019.

"Kerugian sampai saat ini hasil audit dari PT Balai Bank sekitar Rp50 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Yusri mengatakan setelah pihak Bank DKI melakukan audit, pembobolan ATM itu bukan hanya dilakukan oleh 12 anggota Satpol PP saja. Tetapi pihak lainnya juga yang mencapai 41 orang.

Hingga saat ini polisi telah memanggil 41 pelaku yang diduga melakukan pembobolan ATM tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMBOBOLAN BANK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz