Menuju konten utama

Kasus Pelemparan Batu ke Kereta, PT KAI Ancam Pelaku Diproses Hukum

PT KAI menegaskan akan memroses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap Kereta Api.

Kasus Pelemparan Batu ke Kereta, PT KAI Ancam Pelaku Diproses Hukum
Kereta Api (KA) Sri Tanjung melaju setelah transit di kawasan Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

tirto.id - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan pihaknya akan membawa kasus pelemparan baru ke kereta yang marak terjadi belakangan ini ke ranah pidana hingga pelaku diproses hukum.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap Kereta Api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memroses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap Kereta Api,” ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (20/9/2021).

Adapun hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap Kereta Api apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam Kereta Api,” kata Joni.

Sebelumnya, aksi pelemparan batu yang terjadi pada kereta api akhir-akhir ini marak dilakukan. Pada Agustus lalu, seorang masinis menjadi korban pelemparan batu hingga mendapatkan perawatan medis di Lahat, Sumatera Selatan. Tak hanya itu, pada September, sempat viral video pelemparan batu di jalur kereta api di sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

KAI mencatat, pada 2018 terdapat 336 kasus pelemparan terhadap Kereta Api. Jumlah kasus sempat mengalami penurunan pada 2019 yaitu 256 kasus dan pada 2020 sebanyak 125 kasus. Namun di tahun 2021, pada periode Januari hingga Agustus telah terjadi 132 kasus pelemparan.

“KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi dan pemberian CSR bagi masyarakat di sekitar jalur Kereta Api untuk memitigasi aksi pelemparan terhadap Kereta Api,” kata Joni.

Baca juga artikel terkait PELEMPARAN BATU atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri