Menuju konten utama

Kasus Pelecehan Seksual, Dewas BPJS-TK Tak Pecat RA

RA bukan dipecat melainkan penskorsan karena tingkah lakunya.

Kasus Pelecehan Seksual, Dewas BPJS-TK Tak Pecat RA
Ilustrasi seksualisasi di lingkungan kerja. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kuasa Hukum Syafri Adnan Baharuddin, Memed Adiwinata mengatakan pihak Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) tidak memecat RA, korban dugaan pemerkosaan oleh Syafri Adnan Baharuddin.

“RA bukan dipecat melainkan diskors karena tingkah lakunya,” kata Memed di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019), usai melaporkan RA dan pendamping RA, Ade Armando.

Memed tak menyebutkan detail tingkah laku RA. “Ada logika, bagaimana orang bisa sampai dapat sanksi skors. Pasti ada satu dua hal yang tidak sesuai dengan aturan,” ucap dia.

Memed menegaskan bukan karena persoalan pribadi (upaya pemerkosaan), sehingga RA mendapatkan skors dari Dewas BPJS-TK. RA bekerja sebagai staf Dewas BPJS TK sejak Mei 2016. Ia ditugaskan sebagai sekretaris pribadi untuk Syafri Adnan Baharuddin.

Kepada reporter Tirto, RA menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya hingga berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterima pada 5 Desember 2018. Pelcehan, kata RA, terjadi pada Juli 2016, saat Syafri merayu dan memintanya untuk berciuman. Tak cuma itu, RA juga mengaku beberapa kali dipaksa berhubungan badan.

"[Ada] Kekerasan psikis kalau saya menolak dan lolos dari upaya nafsu syahwatnya. Seperti situasi kerja dibuat tidak nyaman, membentak-bentak saya untuk hal yang diada-adakan," kata RA kepada reporter Tirto, Kamis (27/12/2018).

Setelah berulang kali diperlakukan demikian, RA memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono pada 28 November 2018. Namun, dia justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali