Menuju konten utama

Kasus Pelecehan Seksual BPJS-TK: RA Datangi Kantor DJSN

RA, korban pelecehan seksual di lingkungan kerja Dewan Pengawas BPJS-TK mendesak kembali DJSN untuk transaparansi terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan kerjanya.

Kasus Pelecehan Seksual BPJS-TK: RA Datangi Kantor DJSN
Ilustrasi seksualisasi di lingkungan kerja. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - RA, korban pelecehan seksual di lingkungan kerja Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mendatangi kantor Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk meminta kepastian laporan terkait kasusnya.

"Laporan ini penting untuk pihak Dewas BPJS, kok malah PHK (Pemutusan Hubugan Kerja) saya setelah saya melaporkan," kata RA kepada Tirto saat ditemui di Kantor DJSN, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

RA mengaku telah menunggu sejak sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor DJSN dengan harapan dapat segera menemui Pelaksana Tugas Ketua DJSN Andi Zainal Dulung untuk mendapatkan salinan laporannya. Namun pihak DJSN mengatakan bahwa Andi baru keluar dari rumah sakit.

RA pun berharap laporan dari DJSN tersebut dapat menjawab tuduhan yang selama ini dilontarkan oleh pihak Dewas BPJS-TK terkait hubungan RA dengan Syafri Adnan Baharuddin atau SAB, terduga pelaku pelecehan, yang dikatakan memiliki hubungan khusus.

"Ini juga terjadi di ranah institusi, bukan ranah pribadi, sebagaimana yang selama ini dituduh BPJS Ketenagakerjaan," ucap RA.

RA mengatakan, ia merasa tidak adil setelah ia melaporkan ke pihak Dewas BPJS-TK, di mana mereka justru langsung melakukan pemecatan. Di sisi lain, Syafri justru tetap bekerja sebagaimana mestinya.

RA mengirimkan laporan terkait pelecehan yang dialaminya, dengan terduga pelaku Syafri Adnan Baharuddin pada 7 Desember 2018. Namun laporan tersebut direvisi dan diminta untuk dikembalikan pada 26 Desember 2018.

Di sisi lain, DJSN menerima surat Pengunduran Diri SAB pada tanggal 30 Desember 2018. DJSN juga segera mengirimkan surat ke Presiden melalui Surat No. 779/DJSN/XII/2018 untuk menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI untuk pemberhentian SAB.

Namun pihak DJSN justru tidak mengirimkan surat ke Presiden untuk permasalahan dugaan seksual yang menimpa Syafri dan sedang diselidiki. DJSN pun baru membentuk Tim Panel pada tanggal 31 Januari 2018.

Haris Azhar selaku kuasa hukum RA menyatakan dirinya meragukan integritas dan independensi DJSN lantaran ada upaya memperlambat penanganan perkara itu.

“Kami melihat ada upaya sengaja secara bersama-sama di berbagai pihak untuk membela pelaku dan berpotensi menghilangkan jejak kejahatan dan pelanggaran,” kata Haris.

Sementara Ketua Tim Panel Subiyanto Pudin beralasan salinan hasil laporan timnya belum bisa dimiliki RA lantaran Pelaksana Tugas Ketua DJSN Andi Zainal Dulung sedang sakit.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno