Menuju konten utama

Kasus Pabrik Petasan Kosambi Terbakar Dapat Sorotan dari ILO

Badan perburuhan PBB, ILO meminta pemerintah Indonesia memastikan kasus kebakaran pabrik petasan dan kembang api di Kosambi, Tangerang tidak terulang.

Kasus Pabrik Petasan Kosambi Terbakar Dapat Sorotan dari ILO
Anggota DVI Polri meninjau lokasi kejadian saat olah TKP kebakaran pabrik petasan dan kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kasus kebakaran gudang dan pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, Banten, pada Kamis kemarin, mendapatkan sorotan dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Badan perburuhan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu menyerukan ada perhatian serius dari pemerintah Indonesia terhadap insiden yang menewaskan setidaknya 47 pekerja tersebut.

Direktur ILO di Indonesia, Michiko Miyamoto menyatakan rasa belasungkawa kepada keluarga para korban dan rasa simpati bagi puluhan pekerja lain di pabrik petasan itu yang mengalami luka berat hingga ringan.

Selain itu, ILO mendorong Pemerintah Indonesia dan para mitra sosialnya segera mengadaptasi peraturan dan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sejalan dengan Kerangka Kerja ILO untuk Konvensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Konvensi No. 187). Konvensi itu sudah diratifikasi oleh Indonesia pada Agustus, tahun 2015 lalu.

Kesepakatan internasional itu menegaskan bahwa lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagai hak semua pekerja. Konvensi itu juga mendorong pembentukan sistem dan program nasional untuk mempromosikan peningkatan K3 yang berkelanjutan.

“ILO akan terus menjalin kerja sama dengan para konstituen tripartitnya, pemerintah, organisasi pekerja dan pengusaha untuk mengeksplorasi bagaimana sebaiknya meningkatkan tindakan keselamatan guna mencegah insiden serupa di masa mendatang,” ujar Michiko dalam siaran persnya, Jumat (27/10/2017).

ILO Indonesia menyatakan insiden di Kosambi merupakan peringatan terhadap minimnya keamanan kondisi kerja di banyak negara Asia, termasuk Indonesia.

Menurut data terbaru ILO, lebih dari 1,8 juta kematian akibat kerja terjadi setiap tahunnya di kawasan Asia dan Pasifik. Bahkan dua pertiga kematian akibat kerja di dunia terjadi di Asia. Tragedi-tragedi serupa di Kosambi bukanlah hal baru di Asia dan membutuhkan aksi untuk meningkatkan K3.

Kemenaker Usut Pelanggaran Hak Pekerja di Pabrik Petasan Kosambi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada hari ini, menerjunkan tim pengawas untuk menyelidiki dugaan adanya pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kasus kebakaran Pabrik Petasan dan Kembang Api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Banten.

"Apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan norma keselamatan kerja dengan baik dan benar," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Kemenaker Sugeng Priyanto di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada hari ini seperti dikutip Antara.

Menurut dia, tim pengawas itu akan berfokus mendalami kemungkinan pelanggaran soal kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Sugeng menjelaskan aspek K3 yang diselidiki berkaitan dengan sarana dan prasarana K3 di lingkungan kerja seperti penyediaan alat pelindung pekerja, pintu evakuasi, dan sebagainya.

"Ini yang merupakan kewajiban kerja perusahaan, untuk menyiapkan sarana dan prasarana kerja yang aman, yang terkait dengan keselamatan pekerja," kata dia.

Selain itu, tim Kemnaker tersebut juga akan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja seperti jaminan sosial dan upah. "Kami akan melihat satu persatu tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Terutama yang menjadi korban untuk memperoleh hak-haknya," kata Sugeng.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN GUDANG PETASAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom