Menuju konten utama

Kasus Novel, Muhammadiyah: Jokowi Seharusnya Bentuk TGPF Independen

Kasus Novel Baswedan dinilai semakin membuat wajah penegakan hukum di Indonesia suram. Hal tersebut memberikan fakta bahwa ada ketidakjujuran penegakan hukum atas teror terhadap Novel Baswedan, termasuk KPK.

Kasus Novel, Muhammadiyah: Jokowi Seharusnya Bentuk TGPF Independen
Penyidik senior KPK Novel Baswedan berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (6/4/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Maneger Nasution mengatakan Presiden Jokowi seharusnya mengambil tanggung jawab dengan membentuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) Independen.

"Presiden seharusnya tidak memiliki pilihan untuk tidak mengambil tanggung jawab dengan membentuk TGPF Independen," tutur Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Tirto, Kamis (11/4/2019).

Hal itu dikatakan Maneger Nasution menanggapi lambatnya pengungkapan kasus kriminal berupa teror terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

Maneger Nasution menambahkan, kasus Novel Baswedan semakin menyakinkan publik bahwa ada sesuatu dibalik pengungkapan kasus ini.

"Jelas teror ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi, teror ini untuk mengganggu para pejuang pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Maneger Nasution.

Maneger Nasution, menilai kasus Novel Baswedan semakin membuat wajah penegakan hukum di Indonesia suram. Hal tersebut memberikan fakta bahwa ada ketidakjujuran penegakan hukum atas teror terhadap Novel Baswedan, termasuk KPK.

"Novel Baswedan merupakan simbol KPK terus berjuang dalam upaya pemberantasan korupsi, dimana korupsi telah menjadi musuh bangsa," ujar Maneger Nasution.

Maneger Nasution menambahkan, ketidakjujuran tersebut layak dialamatkan kepada Kapolri, karena hingga detik ini tidak pernah dengan serius mengungkap kasus ini, bahkan tim gabungan versi kepolisian yang pernah dibentuknya tidak pernah memberikan dampak terhadap kemajuan penanganan kasus ini.

"Ketidakjujuran juga pantas dialamatkan kepada Presiden, sebagai Panglima penegakan hukum di negeri ini, Presiden dinilai melakukan pembiaran dan pengabaian, pembiaran terhadap kerja kepolisian yang mandeg, dan pengabaian terhadap permintaan publik untuk membantu TGPF Independen," kata Maneger Nasution.

Tindakan kriminal berupa Teror terhadap Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan hari ini genap dua tahun.

Sejak kejadian teror dua tahun tersebut, hingga saat ini aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum dapat mengungkap pelaku dan dalang kasus ini.

Maneger Nasution juga mengatakan untuk sebuah kasus kejahatan criminal seperti ini seharusnya tidak sulit bagi kepolisian untuk mengungkap pelaku dan dalang kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Nur Hidayah Perwitasari