Menuju konten utama

Kasus Novel: Komnas HAM Diminta Bentuk Badan Penyelidik Khusus

Komnas HAM diminta membentuk badan penyelidik khusus yang mengusut kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.  

Kasus Novel: Komnas HAM Diminta Bentuk Badan Penyelidik Khusus
Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga (kiri) menyerahkan berkas laporan tim pemantauan proses hukum Novel Baswedan kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Haris Azhar mendesak Komnas HAM agar membentuk badan penyelidik khusus untuk mengusut kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan tersebut menilai sejumlah temuan di laporan pemeriksaan Komnas HAM pada kasus ini bisa dikembangkan ke level yang lebih tinggi.

"Komnas HAM bisa membuka diri melibatkan sejumlah orang untuk membangun tim pendalaman," ujar Haris saat di Jakarta pada Senin (24/12/2018).

Menurut dia, Tim Advokasi juga akan membantu Komnas HAM untuk memperbanyak data dan memperdalam laporan lembaga tersebut.

Komnas HAM sudah menyerahkan laporan hasil pemantauan, yang dilakukan lembaga itu terhadap kasus penyerangan Novel Baswedan, kepada KPK pada 21 Desember 2018 lalu.

Salah satu kesimpulan laporan itu ialah penyerangan terhadap Novel patut diduga melibatkan pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel. Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar KPK mengambil langkah hukum terkait dengan dugaan ini.

Meskipun demikian, Haris mengkritik kesimpulan Komnas HAM yang merekomendasikan agar kepolisian terlibat dalam pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Novel.

"Kesimpulannya aneh. Karena laporan Komas HAN itu seharusnya dilihat tidak hanya soal peristiwa penyerangannya, tetapi juga penanganan polisi," kata Haris.

Tim Advokasi, kata Haris juga menyayangkan sejumlah temuan penting di laporan Komnas HAM tidak mengerucut, tapi malam kembali ke poin-poin yang umum.

Sejumlah catatan kritis Tim Advokasi terhadap rekomendasi Komnas HAM, kata Haris akan segera disampaikan ke lembaga tersebut.

Tim Advokasi Novel Baswedan dibentuk dengan dukungan sejumlah unsur organisasi, yakni Amnesty International, ICW, Kontras, LBH Jakarta, LBH Pers, Lokataru Foundation, PSHK, dan YLBHI.

Kasus penyerangan Novel Baswedan menjadi sorotan karena hingga kini kepolisian belum menangkap pelakunya.

Novel diserang dengan siraman air keras oleh orang tidak dikenal pada April 2017. Saat diserang, Novel baru saja pulang dari berjamaah salat subuh di masjid dekat rumahnya. Akibat serangan itu, mata Novel terluka parah sehingga ia harus dirawat beberapa bulan di Singapura.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom