Menuju konten utama

Kasus Novel Baswedan: ORI akan Panggil Polri & Siapkan Rekomendasi

Ombudsman RI berencana kembali memanggil Polri dan siap mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan maladministrasi di penyidikan kasus Novel Baswedan.

Kasus Novel Baswedan: ORI akan Panggil Polri & Siapkan Rekomendasi
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu (kiri) dan Adrianus Meliala (kanan) saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa 5/3/2019. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan kembali memanggil Polri pada bulan depan terkait dugaan maladministrasi dalam pengusutan kasus penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menyatakan pemanggilan itu dilakukan karena permintaan lembaganya agar Polri melakukan tindakan korektif dalam penyidikan kasus Novel belum dilakukan.

"Karena ada tindakan korektif yang belum ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan tindak lanjut berupa [mengeluarkan] rekomendasi di kasus ini," kata Ninik di Cikini, Jakarta, Minggu (7/7/2019).

Untuk proses pemberian rekomendasi tersebut, Ombudsman perlu melaksanakan tahap mediasi dan konsiliasi dengan Polri.

"Sampai hari ini, kepolisian menyangkal sebagian dan sebagian mengikuti [permintaan ORI]. Kalau mereka proaktif dan bisa menyelesaikan [permintaan tindakan korektif], maka kami akan tutup kasus," ujar Ninik.

Sementara jika rekomendasi benar-benar dikeluarkan Ombudsman, kata Ninik, lembaganya akan meminta presiden mendorong Polri untuk melaksanakannya.

Kepolisian selama ini sudah sering menuai kritik dari sejumlah pihak karena penyidikan kasus Novel dinilai mandek.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menilai satuan tugas bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah gagal menjalankan tugasnya untuk menemukan penyerang Novel.

"Sebab, hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni enam bulan setelah resmi didirikan, tim [Satgas] tidak dapat mengungkap satupun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel," kata Alamsyah pada hari ini.

Satuan tugas itu dibentuk Kapolri pada 8 Januari 2019 dengan beranggotakan 65 orang. Tenggat waktu kerja tim gabungan itu jatuh pada 7 Juli 2019 atau hari ini.

Menurut Alamsyah, proses penyidikan yang dilakukan oleh satuan tugas bentukan Polri itu lambat dan terkesan hanya formalitas belaka.

Dia mencontohkan hal itu terlihat ketika tim Polri mengajukan pertanyaan repetitif kepada Novel pada 20 Juni lalu. Hasil 'plesir' tim tersebut ke Kota Malang juga tidak disampaikan ke publik.

"Ini mengindikasikan bahwa keseriusan tim patut dipertanyakan akuntabilitasnya, sebab sejak tim dibentuk tidak pernah ada satu informasi yang disampaikan ke publik mengenai calon tersangka yang diduga melakukan penyerangan," ujar Alamsyah.

Koalisi masyarakat sipil sudah berkali-kali mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk menuntaskan kasus Novel.

Namun, desakan itu hingga kini belum dipenuhi Jokowi dengan alasan memberikan kesempatan kepada Polri untuk mengusut kasus yang sudah berusia 2 tahun tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom