Menuju konten utama

Kasus Narkoba: Polisi Minta Saran BNN soal Rehabilitasi Nunung

Polda Metro Jaya sudah meminta asesmen dari BNN soal kemungkinan Nunung direhabilitasi.  

Kasus Narkoba: Polisi Minta Saran BNN soal Rehabilitasi Nunung
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung (depan) dan July Jan Sambiran (belakang) menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah meminta asesmen kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) soal kemungkinan Tri Retno Prayudati alias Nunung direhabilitasi.

"Kami belum mendapatkan [permohohan rehabilitasi], tapi dari Polda Metro sudah mengajukan asesmen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/7/2019).

Penentuan seorang tersangka kasus narkoba dapat direhabilitasi, harus melalui proses asesmen dari BNN. Hasil asesmen BNN akan menentukan tingkat ketergantungan narkoba seseorang.

"Semua ada asesmen dan aturannya. Kami tunggu hasilnya," ujar Argo.

Nunung juga menjalani sejumlah tes seperti urine, darah, dan rambut di Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya. Penyidik menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Polisi menangkap Nunung pada Jumat pekan kemarin karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ketika menggeledah rumah Nunung, polisi menemukan 0,36 gram sabu-sabu bekas pakai.

Berdasar keterangan polisi, Nunung kerap memesan sabu kepada Hadi Moheriyanto alias Tabu. Saat Tabu mengirim sabu-sabu ke rumahnya, Nunung biasanya berpura-pura sedang membeli perhiasan dengan membayar secara tunai.

"Dia aktif memesan ke Tabu dan modusnya sama, seolah-olah ada jual beli perhiasan di situ," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (21/7/2019).

Tabu merupakan kurir yang menerima pasokan sabu-sabu dari E. Polisi sudah menangkap E di Bogor, Jawa Barat pada 21 Juli lalu. E ternyata merupakan narapidana narkotika yang mendekam di Lapas Klas II A Bogor. Dia mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA NUNUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom