Menuju konten utama

Kasus Munjul, Anies & Ketua DPRD DKI Siap Penuhi Panggilan KPK

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan siap penuhi panggilan KPK hari ini soal pengadaan lahan DP Rp0 di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 21 September 2021 soal pengadaan lahan DP Rp0 di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Namun, Anies mengaku belum mengetahui informasi apa yang diperlukan komisi antirasuah darinya.

"Jadi saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa. Tapi Insya Allah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK besok, KPK di kantor KPK," kata Anies di Jakarta, Senin (20/9/2021) malam.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan siap memenuhi panggilan KPK perihal kasus pengadaan lahan di Munjul itu. Politikus Partai PDI-P itu mengaku telah menerima surat dari lembaga antirasuah tersebut.

"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang dan 1 korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp152,5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TANAH MUNJUL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri
-->