Menuju konten utama

Kasus Meikarta: Sempat Mangkir 2 Kali, Aher Penuhi Panggilan KPK

Ahmad Heryawan akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta.

Kasus Meikarta: Sempat Mangkir 2 Kali, Aher Penuhi Panggilan KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jumat (11/5/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Ia akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta.

Pria yang karib disapa Aher itu datang sekitar pukul 09.50 WIB. Ia datang dengan mengenakan batik cokelat. Saat ditanya awak media, politikus PKS itu membenarkan kedatangan ke KPK untuk memberikan keterangan tentang Meikarta. Aher pun sempat menjelaskan KPK sempat mengirim dua surat untuk pemanggilannya.

"Ada dua surat yang dilayangkan kepada saya," kata Aher di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Aher mengatakan, surat pertama dari KPK diterima pada tanggal 18 Desember 2018. Surat tersebut memang dikirim ke alamat Aher, tetapi bukan ditujukan kepadanya. Oleh sebab itu, ia kembalikan surat KPK pada tanggal 19 Desember 2018.

Kemudian, Aher mengaku ada surat kedua dari KPK. Akan tetapi, surat tersebut diantar ke rumah dinas sang gubernur. Surat dari KPK pun tidak langsung diantar ke rumah pribadi Aher. Oleh sebab itu, ia tidak datang dalam pemanggilan kemarin.

"Sampai kemarin saya belum menerima surat tersebut. Oleh karena itu, saya tidak datang karena menerima surat," kata Aher.

Aher pun berinisiatif menelepon call center KPK. Ia pun langsung terhubung dengan penyidik KPK. Politikus PKS itu langsung menjelaskan persoalan kedua surat tersebut. Penyidik langsung meminta Aher datang tanpa perlu membawa surat pemanggilan.

"Saya katakan bagus Pak, kalau begitu saya besok akan datang dan hari ini alhamdulilah saya datang untuk memberikan penjelasan tentang kasus Meikarta yang saya ketahui,"

Aher pun enggan menjawab saat dikonfirmasi ada masalah dalam proyek Meikarta. "Nanti," sebut Aher.

Sebelumnya, Aher tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (7/1/2019). Aher pun dianggap sudah dua kali mangkir karena tidak memenuhi pula panggilan pada Kamis (20/12/2018).

Politikus PKS itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hassanah Yasin dalam kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dalam dua kali pemanggilan.

Keterangan Aher disebut penting dalam kasus Meikarta. KPK menyebut, keterangan Aher diperlukan untuk mengetahui lebih jauh tentang perizinan Meikarta, salah satunya apa yang diperbuat selama menjadi gubernur, delegasi kewenangan, hingga aturan atau rekomendasi yang dikeluarkan dalam proyek Meikarta.

Politikus PKS itu disebut mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Gubernur Jabar dua periode itu juga mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

KPK pun sudah mengirimkan surat pemanggilan ke rumah Aher di Jalan Otto Iskandar Dinata, Bandung. Selain itu, mereka juga sudah menghubungi Aher via telepon. Namun, telepon tidak diangkat Aher.

Padahal, KPK sudah mengagendakan mantan Gubernur Jawa Barat itu diperiksa sejak pekan lalu. KPK pun sedang menyiapkan pemanggilan kedua kepada Aher setelah ketidakhadiran yang bersangkutan, Senin (7/1/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sejumlah orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini.

Billy Sindoro telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Rabu (19/12/2018) kemarin.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri