Menuju konten utama

Kasus Meikarta: Eks Presdir Lippo Cikarang Tepis Suap Bupati Bekasi

Dalam kasus korupsi Meikarta, Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto menepis tudingan telah menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Kasus Meikarta: Eks Presdir Lippo Cikarang Tepis Suap Bupati Bekasi
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (25/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

tirto.id - Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto menepis tudingan bahwa dirinya menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses terbitnya surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT).

"Mengenai yang teman-teman media (sampaikan), ada pemberian Rp10,5 miliar gitu, kan? Sebetulnya waktu saya masih jadi saksi juga, itu sudah saya bantah dalam sidang, begitu, kan," kata Toto saat ditemui selepas pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis (8/8/2019).

Toto juga menyangkal adanya lobi, suap, atau instruksi dari PT Lippo Cikarang.

"Enggak ada [instruksi dari PT Lippo Cikarang]" kata Toto.

"Jadi yang terakhir saya berharap dan berdoa supaya proses ini cepat selesai, jadi saya tuh kepala keluarga ya, jadi saya mesti urus anak saya," lanjutnya.

Toto juga menyampaikan bahwa ia sudah tak lagi menjabat di Lippo Karawaci sejak Desember tahun lalu.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, saya mendukung, saya akan kooperatif, saya yakin KPK institusi yang independen, penyidiknya profesional gitu, kan," ujar Toto.

KPK belum lama ini menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

Untuk Iwa, KPK menduga dia terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019) lalu.

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkembangan ini akan terus kami lakukan," tegas Saut lagi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga sempat menyampaikan KPK juga tengah mencermati nama-nama pihak yang diduga menerima uang yang sudah muncul di persidangan ataupun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama baik orang perorangan atau korporasi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno