Menuju konten utama

Kasus Limbah Paracetamol, DKI Segel Saluran Limbah 2 Perusahaan

Tindakan ini adalah bentuk ketegasan Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk memastikan industri yang beroperasi di Jakarta tidak mencemari lingkungan.

Kasus Limbah Paracetamol, DKI Segel Saluran Limbah 2 Perusahaan
Nelayan beraktivitas di atas kapalnya di kawasan Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menutup saluran outlet air limbah dua pabrik farmasi yang mencemari paracetamol di Teluk Jakarta. Kedua perusahaan tersebut yaitu PT. MEF pada Senin (29/11/2021) dan keesokan harinya PT. B, Selasa (30/11/2021).

Tindakan ini adalah bentuk ketegasan Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk memastikan industri yang beroperasi di Jakarta tidak mencemari lingkungan.

Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto mengatakan bahwa salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada pabrik farmasi PT. MEF adalah wajib menutup saluran outlet IPAL air limbah.

“Salah satu sanksi yang kami berikan kepada pabrik farmasi tersebut adalah wajib menutup saluran oulet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL, serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” kata Asep melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).

Sehubungan ketidaktaatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT. MEF, maka perusahaan farmasi tersebut telah dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 672 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.

Ketidaktaatan yang dilakukan oleh PT. MEF ialah kegiatan/usaha belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, dan belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.

Kemudian, air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki personil yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Asep juga menambahkan bahwa pengenaan sanksi administratif tersebut merupakan serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat melakukan pengelolaan lingkungan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium pada sampel outlet air limbah PT. MEF, diketahui terdapat parameter air limbah yang tidak memenuhi baku mutu sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,” kata Asep.

Ke depannya, PT. MEF wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban sanksi yang tercantum dalam Sanksi Administratif Nomor 672 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. MEF,” pungkasnya.

Sementara di PT. B, berdasarkan hasil pengambilan contoh uji air limbah dari IPAL Produksi dan sesuai Laporan Hasil Uji Laboratorium DLH DKI, untuk parameter COD hasilnya melewati baku mutu.

“Hasil pengujian kami didapati COD-nya 160 mg/L melewati Baku Mutu sebesar 100 mg/L sesuai dengan Pergub No. 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha,” tuturnya.

Selain itu, PT. B juga melakukan pelanggaran lainnya yang serupa dengan PT. MEF. Ke depannya, kata Asep, PT. B wajib melaporkan tindak lanjut atau progres pemenuhan atau penaatan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

“Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan Pengawasan Penaatan Sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. B,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS LIMBAH PARACETAMOL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari