Menuju konten utama
Round Up

Kasus Layangan Putus Versi Polda Metro: Isu Perselingkuhan Polisi

Kompolnas kerap menerima laporan kasus perselingkuhan maupun kasus penelantaran yang dilakukan anggota Polri.

Kasus Layangan Putus Versi Polda Metro: Isu Perselingkuhan Polisi
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Kasus perselingkuhan yang dilakukan aparat kepolisian kembali menjadi perbincangan. Kali ini, kasus berawal dari video berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (22/5/2022).

Video yang viral tersebut direspons oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan bahwa kasus Isty sudah dilaporkan pada 2019. Kasus yang melibatkan perselingkuhan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani (RPH) itu sudah diputus secara etik.

“Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan sebegaimana dikutip Antara.

Zulpan pun mengaku bahwa putusan yang diberikan kepada Briptu Andreas adalah pemecatan. Putusan tersebut sudah diberikan kepada para pihak pada 2021 meski putusan ditolak.

“Putusan terhadap anggota berpangkat Briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Zulpan.

Kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota Polri bukan kali pertama. Misal kasus selingkuh anggota Polres Pati Bripka RY dengan istri seorang TKI. RY akhirnya dipecat setelah ketahuan selingkuh. Lalu ada penggerebekan anggota Polres Muratara Bripol SJ (33) yang dilakukan oleh istrinya bersama anggota Propam.

Kompolnas Kerap Terima Laporan

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengaku prihatin atas kasus RPH dan A. Ia menilai aksi A telah melanggar sumpah dan menyakiti keluarga.

“Sebagai seorang anggota Polri yang telah berkeluarga, Briptu A seharusnya menjaga sumpahnya kepada Tuhan untuk menjaga perkawinan dengan sebaik-baiknya. Tindakannya selingkuh sudah pasti menyakiti hati keluarga. Kami mendukung hukuman PTDH bagi anggota Polri yang terbukti selingkuh," kata Poengky kepada Tirto, Rabu (25/5/2022).

Poengky pun menjawab bahwa pemberian hukuman kepada para anggota Polri yang melakukan selingkuh sudah tepat. Ia menilai perselingkuhan sudah menandakan bahwa polisi tersebut berpotensi berkhianat.

“Untuk jadi anggota Polri harus taat hukum. Bayangkan kalau orang yang selingkuh mengkhianati keluarga, patut diduga yang bersangkutan juga tega mengkhianati yang lain. Moral bersih itu penting," kata Poengky.

Poengky mengaku Kompolnas kerap menerima laporan kasus perselingkuhan maupun kasus penelantaran yang dilakukan anggota Polri. Ada juga aduan yang masuk ke Kompolnas beserta tuntutan istri kepada pimpinan Polri berupa pemecatan anggota yang selingkuh. Ia menerangkan, Kompolnas selalu mengirimkan segala aduan untuk diproses internal kepolisian.

“Kalau ada pengaduan dari istri, kami tindaklanjuti dengan klarifikasi kepada Polda yang bersangkutan. Biasanya hasil klarifikasi yang kami terima menyampaikan bahwa Polda memproses etik pihak yang dilaporkan istri," kata Poengky.

Poengky pun meminta para anggota Polri harus taat pada sumpah atau janji perkawinannya dan setia pada istri dan anak, sehingga bisa menjaga diri di mana saja, termasuk di lingkungan kerja. Dengan demikian, anggota dapat terhindar sanksi pemecatan akibat selingkuh.

“Jika di dalam rumah tangga ada masalah, perlu dikomunikasikan baik-baik dengan pasangannya agar dapat menjaga keutuhan perkawinan. Kemudian atasan langsung dan kawan-kawan satu tim wajib menjaga dan mengingatkan jika ada anggota yang terindikasi selingkuh. Selanjutnya, sanksi tegas perlu diterapkan kepada para pelaku perselingkuhan," tegas Poengky.

Sementara itu, peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai justru kasus perselingkuhan yang kerap dilakukan anggota terjadi akibat kesalahan organisasi. Ia mengatakan, kasus perselingkuhan cukup banyak dan terjadi di berbagai pangkat.

“Perselingkuhan pada anggota Polri sampai saat ini terus terjadi karena sebagai organisasi, Polri permisif atau sangat toleran bahkan melakukan pembiaran pada anggotanya melakukan itu. Kalaupun beberapa kasus mencuat menjadi perhatian publik karena ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Bukan Polri sebagai organisasi yang merasa dirugikan," tutur Bambang kepada Tirto.

Bambang menambahkan, “Akibatnya munculah sikap permisif tersebut. Kalau tidak ada yang protes, dianggap tidak ada masalah. Padahal perilaku ini secara tidak langsung jelas akan memberi dampak bagi kinerja.”

Pendapat Bambang soal berdampak pada kinerja bukan tanpa alasan. Ia mengingatkan, kehidupan dengan perselingkuhan merupakan salah satu bentuk gaya hidup yang tidak baik karena anggota akan berupaya mencari pendapatan berlebih demi memenuhi kebutuhan keluarganya serta selingkuhan.

Upaya mencari pendapatan berlebih itu memicu anggota untuk melakukan tindakan indisipliner dengan melakukan melakukan penyalahgunaan wewenang seperti pungli, kata Bambang.

“Potensi penyalahgunaan kewenangan tentu akan lebih besar personel yang mempunyai beban biaya yang lebih tinggi dibanding yang memiliki pasangan tunggal,” kata Bambang.

Bambang menuturkan, aksi perselingkuhan pun akhirnya dilarang di internal kepolisian. Ia merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. Aturan ini tidak hanya berlaku kepada anggota, tetapi juga bagi PNS Polri.

Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.” Pasal tersebut memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”

Oleh karena itu, Bambang menyarankan agar penguatan penertiban anggota. Hal ini dilakukan untuk menghapus sikap permisif tiap anggota. Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk meniru aksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam upaya penertiban dan penegakan disiplin di setiap level.

“Untuk menekan kasus seperti ini, Makanya kapolri harus segera menertibkan anggotanya yang memiliki perilaku seperti ini, mulai dari Pati sampai level bawah tamtama," kata Bambang.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz