Menuju konten utama

Kasus Korupsi SPAM: KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya PUPR

Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR digeledah penyidik KPK dalam penyidikan kasus korupsi Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM), Kamis (3/1/2019).

Kasus Korupsi SPAM: KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya PUPR
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dalam penyidikan kasus korupsi Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM), Kamis (3/1/2019).

"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dari siang 3 Januari 2019 hingga malam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2018).

Selain itu, KPK pun menggeledah dua lokasi lainnya, yakni rumah tersangka Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan rumah tersangka Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.

Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka. Dari ke delapan orang tersebut, empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, antara lain Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.

Sementara empat orang yang diduga sebagai pemberi, antara lain Budi Suharto, Direktur Utama PT WKE; Lily Sundarsin, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP); Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP.

Keempat tersangka pemberi tersebut diduga telah menyuap pejabat di PUPR untuk mengatur proyek pembangunan SPAM dimenangkan oleh PT TSP dan PT WKE.

Untuk proyek yang bernilai di atas Rp50 miliar, akan dikerjakan PT WKE dan proyek yang bernilai di bawah Rp50 miliar akan dikerjakan PT TSP. Sebagai catatan, PT TSP dan PT WKE dimiliki orang yang sama.

Proyek yang telah diatur tersebut antara lain proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017/2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba-1 dan Katulampa. Selain itu, objek korupsi lainnya adalah proyek pengadaan pipa HDPE di Bekasi, di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Diduga keempat tersangka pemberi tersebut memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee itu kemudian dibagi, 7 persen untuk kepala satuan kerja sementara 3 persen untuk PPK, dengan rincian sebagai berikut:

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, mendapat Rp 350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung; Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur

2. Meina Woro Kustinah mendapat Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

3. Teuku Moch Nazar mendapat Rp2,9 miliar untuk pengadan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

4. Donny Sofyan Arifin mendapat Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PROYEK SPAM PUPR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri