Menuju konten utama

Kasus Korupsi Bakamla: Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Kasus Korupsi Bakamla: Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Novel Hasan berjalan keluar seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/2/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id -

Jaksa KPK menuntut mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut Jaksa KPK, Nofel selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit monitoring Bakamla telah secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, sebesar 104.500 dolar Singapura.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Widoyo," kata Jaksa Kiki Ahmad, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Nofel Hasan disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada bagian pertimbangan, jaksa mengaku hukuman Nofel layak diperberat karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan, Nofel dianggap telah bersikap sopan di persidangan. Ia tidak pernah dihukum selama ini dan mempunyai tanggungan. Terakhir, mantan pejabat Bakamla itu pernah mengembalikan seluruh uang yang diterima sebesar 104.500 dolar Singapura.

Selain itu, KPK memutuskan tidak mengabulkan permohonan justice collaborator Nofel. Nofel dianggap tidak memenuhi syarat justice collaborator yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Bahwa dalam fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan dalam SEMA nomor 4 tahun 2011 maka permohonan Justice Collabolator yang diajukan terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata Kiki.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BAKAMLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri