Menuju konten utama

Kasus Korupsi Asabri, Rennier Latief Dituntut 8 Tahun Penjara

Rennier Abdul Rachman Latief dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400.000.000 subsider 5 bulan penjara.

Kasus Korupsi Asabri, Rennier Latief Dituntut 8 Tahun Penjara
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Sidang kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019, kembali digelar. Jaksa menuntut salah satu terdakwa, Rennier Abdul Rachman Latief dengan 8 tahun penjara.

“Amar tuntutan pada pokoknya yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsider 5 bulan penjara,” sambung dia.

Jaksa pun menuntut Rennier untuk membayar uang pengganti Rp254.234.900.000 dengan memperhitungkan aset milik terdakwa, subsider 4 tahun penjara.

Rennier ialah mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Korporasi itu diduga melakukan penawaran perdana saham SIAP pada 2008. Enam tahun kemudian, SIAP melakukan penawaran umum terbatas I dengan hak memesan efek terlebih dahulu, sehingga sejak saat itu Fundamental Resource menguasai 99,74 persen saham SIAP.

Bursa Efek Indonesia pernah menghentikan perdagangan saham SIAP pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015, tapi PT Asabri tetap membeli saham SIAP melalui PT Evio Securities di pasar negosiasi dengan harga Rp170-Rp 415 per lembar.

Pembelian saham SIAP pada Desember 2014 dilakukan saat harga tinggi karena setelah itu harga turun. Transaksi jual dan beli saham SIAP dilakukan di antara anggota Group Rennier melalui PT Evio Securities sehingga terjadi wash sale. Imbasnya seolah terjadi pergerakan harga saham.

Rennier merupakan beneficial owner Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC).

Tuntutan tersebut telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (10/1/2023). Selanjutnya sidang Rennier akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 17 Januari 2023, dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa lainnya yang disidangkan secara terpisah, yaitu Edward Soeryadjaya dan Betty Halim. Sidang terdakwa Edward Soeryadjaya digelar dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge. Sementara sidang terdakwa Betty digelar dengan agenda pemeriksaan 3 orang saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz