Menuju konten utama

Kasus Korupsi Asabri: Kejagung Periksa WNA Australia sebagai Saksi

Saksi warga negara Australia yang diperiksa bernama Daniel Madre (DAM) merupakan Direktur PT Danmar Explorindo.

Kasus Korupsi Asabri: Kejagung Periksa WNA Australia sebagai Saksi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang warga negara asing (WNA) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan dan investasi oleh PT Asabri (Persero), Jumat (12/3/2021).

"Saksi yang diperiksan berinisial DAM warga negara Australia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.

Saksi warga negara Australia yang diperiksa bernama Daniel Madre atau berinisial DAM merupakan Direktur PT Danmar Explorindo.

Menurut Leonard, DAM sebelumnya dijawalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin (1/3/2021). Namun, karena kesibukan pekerjaan di Australia, pemeriksaan baru dapat dilakukan pada Jumat ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.

Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung terus mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah aset milik tersangka.

Penyidik berupaya menelusuri ke mana aliran dana Asabri mengalir, bahkan siapa pun yang terkait akan diperiksa dan dimintai keterangannya.

Pada Selasa (9/3) dan Rabu (10/3) penyidik memeriksa tiga petinggi maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011—Maret 2016 Mayjen (Purn.) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen (Purn.)​​​​​​ ​Sonny Widjaja, dan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Berikutnya, Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar daripada kasus Jiwasraya.

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz