Menuju konten utama

Kasus Kim Seon Ho, Pengertian Aborsi & Bagaimana Hukumnya di Korsel

Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi dari uterus secara prematur pada saat umur janin kurang dari 24 minggu.

Kasus Kim Seon Ho, Pengertian Aborsi & Bagaimana Hukumnya di Korsel
Kim Seon ho. instagram/seonho__kim

tirto.id - Skandal aborsi Kim Seon Ho, aktor dari Salt Entertainment yang melejit berkat aktingnya di drama Hometown Cha-Cha-Cha membuka kembali perdebatan hukum aborsi di Korea Selatan.

Terungkapnya skandal Kim Seon Ho bermula dari unggahan seorang warganet, “A” di komunitas online Korea Nate Pann, Senin (18/10/2021).

Ia mengaku sebagai mantan pacar aktor “K” dan pernah dipaksa aborsi dengan alasan “berkorban” demi popularitas K. Peristiwa itu membikin A mengalami trauma secara psikologis dan fisik.

Apa Itu Pengertian Aborsi?

Aborsi (abortion) berasal dari kata bahasa Latin abortio yaitu pengeluaran hasil konsepsi dari uterus secara prematur pada saat umur janin kurang dari 24 minggu sehingga ia belum bisa hidup di luar kandungan.

Melansir laman Medline Plus, aborsi adalah suatu prosedur untuk mengakhiri kehamilan. Aborsi aman bisa dilakukan dengan dua cara yaitu menggunakan obat-obatan atau tindakan medis untuk mengeluarkan embrio atau janin dan plasenta dari rahim.

Namun, prosedur ini harus dilakukan oleh tenaga medis profesional atau setidaknya dokter spesialis kandungan atau obgyn.

Keputusan untuk mengakhiri kehamilan juga sangat pribadi dan seharusnya melakukan konseling terlebih dahulu untuk menghindari trauma pasca aborsi atau post abortion syndrome.

Hukum Aborsi di Korea Selatan Legal atau Ilegal?

Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Korea Selatan, aborsi merupakan tindakan ilegal.

Sebelumnya, undang-undang di Korea Selatan menerapkan pidana hingga satu tahun, atau denda hingga dua juta won (setara Rp24 juta) bagi perempuan yang sengaja melakukan aborsi. Sanksi lebih berat menyasar tenaga kesehatan yang membantu tindakan aborsi.

“Ancaman penjara 2-3 tahun jika dilakukan tanpa izin,” tulis laman Korea Herald.

Aborsi hanya diperbolehkan secara hukum jika terjadi pemerkosaan, atau kandungan berisiko besar membahayakan kesehatan ibu hamil. Persis seperti hukum Indonesia.

Kementerian Kehakiman Korea pada tahun lalu sempat mewacanakan revisi undang-undang pidana tersebut. Alasannya karena terlalu usang. Bayangkan, undang-undang tersebut sudah berlaku sejak tahun 1953.

Sepanjang 67 tahun lamanya aborsi dikategorikan sebagai kejahatan besar. Padahal April 2019 lalu, Mahkamah Konstitusi negara itu menyatakan undang-undang anti-aborsi tidak konstitusional karena melanggar hak perempuan untuk memilih. Lantas, praktik aborsi baru legal di Korea Selatan pada Januari 2021 kemarin.

Pro-Kontra Aborsi

Perjuangan melegalkan aborsi di Korea Selatan telah melewati jalan panjang. Para aktivis hak-hak perempuan beserta Kementerian Kesetaraan Gender mendukung gagasan pro choice -mendukung terhadap pilihan perempuan entah itu memilih untuk melakukan aborsi atau tetap mempertahankan kehamilannya-.

Sementara Kementerian Pertahanan terang-terangan pro life (menentang aborsi). Alasannya ada kepentingan yang lebih besar untuk melindungi kehidupan embrio.

Di tahun 2012, sebelum melegalkan aborsi, Mahkamah Konstitusi sempat memutuskan bahwa undang-undang kriminalisasi aborsi telah konstitusional. Mereka beralasan hak janin untuk hidup sama pentingnya dengan hak perempuan, mengizinkan aborsi hanya membuat tindakan tersebut jadi merajalela.

Tahun 2017 ada lebih dari 230 ribu warga Korea menandatangani petisi kepada presiden untuk menghapus undang-undang kriminalisasi aborsi.

Kementerian Kesetaraan Gender juga menekankan legalisasi aborsi sesuai dengan Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Korea memutuskan ratifikasi CEDAW pada tahun 1984.

Konvensi ini menyatakan “negara pihak harus menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua hal berkaitan dengan perkawinan dan hubungan keluarga, (termasuk) jumlah dan jarak kelahiran anak.”

Setelah melalui jalan panjang, akhirnya undang-undang di Korea Selatan yang menerapkan pidana hingga satu tahun, atau denda hingga dua juta won (setara Rp24 juta) bagi perempuan yang sengaja melakukan aborsi direvisi.

Meski begitu, sampai sekarang tidak semua perempuan bisa mendapat hak melakukan aborsi aman. Praktik ini hanya boleh dilakukan pada kehamilan di bawah 24 minggu dengan kondisi medis, dan di bawah 14 minggu dengan kondisi apa pun, selebihnya tetaplah ilegal.

Baca juga artikel terkait KIM SEON HO atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari