Menuju konten utama

Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat

Anggota TNI dan polisi yang diduga terlibat berperan melatih fisik dan menganiaya para penghuni kerangkeng.

Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat
Petugas kepolisian memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Oman/Lmo/rwa.

tirto.id - Komnas HAM menemukan adanya keterlibatan personel TNI dan Polri dalam aktivitas di kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-angin di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Kami dapat keterangan ada beberapa oknum aparat yang terlibat, mulai dari jumlahnya dan namanya, serta informasi penunjang lainnya, termasuk pangkat,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, dalam konferensi pers daring, Rabu (2/3/2022).

Komnas HAM juga mengirimkan surat kepada Pom TNI AD guna meminta bantuan penyelidikan perkara.

Anggota TNI yang diduga terlibat berperan melatih fisik dan menganiaya para penghuni kerangkeng. Pelatihan fisik ini berupa pelatihan dengan modus ‘gantung monyet’, salah satu jenis hukuman yang diberikan kepada para tahanan.

Sedangkan personel polisi diduga melakukan kekerasan fisik terhadap penghuni.

“Ada (polisi) yang menyarankan agar orang yang melakukan tindak kriminal dimasukkan ke dalam kerangkeng itu,” jelas Anam.

Temuan lainnya, berdasar penelusuran terakhir, terdapat 57 penghuni kerangkeng. Mereka menempati dua sel yang masing-masing berisi 30 orang dan 27 orang, semua penghuni laki-laki, tidak ada perempuan.

Para penghuni mendekam di kerangkeng itu salah satunya karena ada peran keluarga dan perangkat daerah setempat. Misalnya, pihak keluarga tak memiliki uang dan akses untuk merehabilitasi anggota keluarganya yang terjerat narkoba. Masyarakat sekitar pun mengetahui bahwa kerangkeng yang didirikan atas inisiatif Terbit itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkotika. Meski fasilitas sel tersebut tak layak huni.

“Para penghuni diserahkan pihak keluarga atau pengurus kampung ke pengelola kerangkeng, tanpa kesukarelaan penghuni. Penyerahan tersebut disertai penandatanganan surat pernyataan bermaterai Rp6.000, yang menjadi penjamin pihak pengelola untuk membina dan melepaskan kewajibannya dari dampak yang diakibatkan dari pembinaan tersebut, seperti sakit atau kematian,” terang Anam.

Saat ini, kasus kerangkeng manusia berada di tahap penyidikan Polda Sumatera Utara.

"Hasil gelar perkara, penyidik menaikan dari penyelidikan ke penyidikan, atas dasar dua laporan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dihubungi Tirto, Rabu (2/3/2022).

Dua laporan polisi itu Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, bertanggal 10 Februari 2022, dengan korban Sarianto Ginting dan Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, bertanggal 10 Februari 2022, dengan korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Penetapan status penyidikan setelah kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu, 26 Februari 2022, dengan memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk Terbit dan keluarganya.

Baca juga artikel terkait KERANGKENG DI RUMAH BUPATI LANGKAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri