Menuju konten utama

Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Dukung Terbit Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di kediamannya.

Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Dukung Terbit Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung penerapan pasal berlapis terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia. Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tersebut oleh penyidik Polda Sumatra Utara.

"Komnas HAM mengapresiasi langkah ini. Terlebih, pasal yang digunakan tidak hanya pasal tindak pidana perdagangan orang, tapi juga pasal lain dalam KUHP. Ada pasal soal menghilangkan nyawa," ucap Komisioner Komnas HAM Chairul Anam dalam keterangan video, Selasa (5/4/2022),

Komnas HAM juga mengapresiasi kepolisian yang mengupayakan pemulihan hak korban penghuni kerangkeng. Kepolisian tengah mencari skema perhitungan restitusi terhadap seluruh korban sebagai konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang.

"Hal tersebut juga menjadi catatan yang baik dalam rangka pemenuhan terhadap hak-hak korban, terutama terkait upah yang tidak dibayar," sambung Anam.

Anam juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui peristiwa kejahatan di kerangkeng manusia milik Terbit untuk memberikan kesaksian kepada Komnas HAM maupun kepolisian.

Dalam perkara ini, Terbit dijerat Pasal 2, 7, dan 10 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia juga dijerat pasal 170, pasal 333, pasal 253 dan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Semuanya diterapkan kepada TRP," kata Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra dalam keterangan tertulis, Selasa.

Kepolisian sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP. Para tersangka belum ditahan dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor.

Baca juga artikel terkait KASUS KERANGKENG MANUSIA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan