Menuju konten utama

Kasus Kebakaran Kejagung: Pejabat Kejaksaan Tak Penuhi Panggilan

NH, Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus kebakaran kantor Kejagung hari ini.

Kasus Kebakaran Kejagung: Pejabat Kejaksaan Tak Penuhi Panggilan
Api membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (22/8/2020). Kebakaran tersebut masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH, hari ini tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung. Alasannya ia sedang sakit.

“PPK Kejaksaan Agung RI tidak bisa hadir. Tadi pengacaranya datang ke penyidik menyampaikan yang bersangkutan sedang sakit," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (27/10/2020).

Namun kuasa hukum tak menunjukkan surat keterangan sakit kliennya. Karena itu, penyidik akan memanggil NH untuk pemeriksaan di lain hari.

Sementara tujuh tersangka lainnya yakni Direktur PT ARM inisial R; lima tukang yakni T, H, S, K, IS; dan mandor inisial UAN diperiksa. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.

Mandor dan tukang itu dipekerjakan oleh NH, sehingga dinilai bukan pekerja resmi yang direkrut lembaga. Pada hari kejadian, si mandor tak berada di tempat perkara. Sedangkan para pekerja itu merokok dan membuang puntungnya sembarangan di Aula Biro Kepegawaian yang berada di lantai 6. Ruangan itu dalam perenovasian.

Kobaran api di gedung itu dimulai pada 22 Agustus sekira pukul 18.15 dan berhasil dipadamkan pukul 6 esok harinya. Berdasar hasil penelusuran, korsleting bukanlah pemicu utama bangunan itu terbakar, namun nyala api terbuka (open flame).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan selama 63 hari.

Di hari ke-30 polisi menaikkan perkara ini menjadi tahap penyidikan lantaran ditemukan dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran (Pasal 187 KUHP) atau kealpaan (Pasal 188 KUHP). Alasan disertakan pasal alternatif karena polisi ingin meyakinkan apakah gedung itu dibakar atau terbakar.

“Proses penyidikan kami mulai dari menganalisis hasil olah tempat kejadian perkara, wawancara, dan barang bukti yang telah kami kumpulkan bersama Kapuslabfor, dan beberapa (keterangan) ahli yang kami libatkan dalam penyelidikan,” kata Sambo.

Baca juga artikel terkait KASUS KEBAKARAN KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz