Menuju konten utama

Kasus Karhutla: PT Kaswari Unggul Divonis Ganti Rugi Rp25,5 Miliar

Majelis Hakim menyatakan PT KU melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi di lokasi konsesinya seluas 129,18 hektare (ha) di Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Kasus Karhutla: PT Kaswari Unggul Divonis Ganti Rugi Rp25,5 Miliar
Nelayan menyusuri Sungai Batanghari yang diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jambi, Selasa (15/10/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai Hakim Akhmad Jaini dengan anggota Hakim Lenny Wati Mulasimadhi dan Suswanti mengabulkan gugatan kebakaran hutan dan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kaswari Unggul (PT KU).

Majelis Hakim menyatakan PT KU melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi di lokasi konsesinya seluas 129,18 hektare (ha) di Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum perusahaan tersebut untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp25,5 miliar, lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp25,6 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (13/12/2019), mengatakan KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Walaupun peristiwa itu sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak.

“Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” ujar dia.

Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” ujar Rasio Sani.

Berkaitan dengan putusan Hakim PN Jakarta Selatan itu, Rasio Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim. “Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka”.

“Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability). Kami sangat menghargai putusan ini,“ kata Rasio Sani.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK.

“Sudah ada sembilan perkara yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah,” kata dia.

Berkaitan dengan karhutla yang terjadi pada 2019, KLHK saat ini telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan delapan korporasi sebagai tersangka. Dan satu kasus karhutla perorangan segera akan disidangkan.

Selain proses perdata, PT KU saat ini juga sedang diproses pidana oleh Penyidik KLHK atas ketidakpatuhan pelaksanaan sanksi administratif. Kasus pidana ini sedang proses persidangan.

“Disamping itu lokasi PT KU juga disegel kembali oleh penyidik KLHK karena terbakar lagi pada tahun 2019,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KARHUTLA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz