Menuju konten utama

Kasus Kampanye Nikah Anak, Polisi Janji Usut WO Aisha Wedding

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono bilang pihaknya akan menelusuri perkara wedding organizer Aisha Weddings.

Kasus Kampanye Nikah Anak, Polisi Janji Usut WO Aisha Wedding
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono. ANTARA/HO-Polri

tirto.id - Penyelenggara pernikahan bernama Aisha Weddings menuai kontroversi lantaran menyediakan paket pernikahan bagi anak. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pihaknya menelusuri perkara tersebut.

"Masalah wedding organizer yang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri, tentunya Bareskrim akan mendalami permasalahan ini, bagaimana masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," ujar dia di Mabes Polri, Rabu (10/2/2021).

Tirto mencoba mengakses situs penyelenggara itu, namun halaman yang dituju tidak ada lagi.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengecam kampanye pernikahan usia anak yang dianjurkan oleh Aisha Weddings. Kata dia, kampanye tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tapi juga merusak upaya penghapusan diskriminasi gender yang masih muncul hingga saat ini.

Kampanye tersebut seperti menyuburkan ketidakpatuhan atas kebijakan nasional dalam rangka upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara terutama, perempuan dan anak.

“Perempuan dan anak perempuan berhak mengenyam pendidikan yang tinggi, berhak mendapat perlindungan kesehatan reproduksinya, dan lainnya, sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak,” kata dia lewat keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Ia menilai kampanye Aisha Weddings berpotensi merusak tatanan kaum muda Indonesia. Padahal saat ini pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat gencar memberantas perkawinan anak dan perdagangan anak melalui perkawinan.

Ninik mewanti-wanti apa yang dilakukan Aisha Weddings dapat dikategorikan tindak pidana perdagangan orang sesuai UU 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang. Hal tersebut juga berlapis dengan kejahatan terhadap UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.

“Kepolisian harus proaktif mengusut tuntas terkait hal tersebut. Tidak harus menunggu pelaporan masyarakat,” ujar Ninik.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN ANAK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz