Menuju konten utama

Kasus Jurnalis Nurhadi, AJI Minta Jaksa Ajukan Banding

AJI mendorong jaksa agar mengajukan banding sehingga pelaku dihukum maksimal sesuai tuntutan dan pelaku lainnya turut diusut.

Kasus Jurnalis Nurhadi, AJI Minta Jaksa Ajukan Banding
Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (11/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap 2 polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi. Vonis 10 bulan penjara terhadap Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

AJI mendorong jaksa agar mengajukan banding sehingga pelaku dihukum maksimal sesuai tuntutan dan pelaku lainnya turut diusut.

"Berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan pengakuan korban Nurhadi, masih ada belasan pelaku lain yang belum diusut. Karena itu kami mendesak agar aparat penegak hukum mengembangkan perkara ini dan mengusut para pelaku lainnya," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).

Meski demikian, Sasmito menilai vonis ini merupakan preseden baru sebab telah menyeret anggota polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis ke meja hijau dan divonis bersalah. Selama ini kasus yang melibatkan aparat dan jurnalis kerap menguap tanpa penyelesaian.

Dari data AJI selama 1 Januari-25 Desember 2021, terjadi 43 kasus kekerasan jurnalis dan 12 kasus di antaranya dilakukan oleh petugas kepolisian. Namun hanya satu kasus yang sampai ke pengadilan, kasus jurnalis Nurhadi dari Tempo ini.

"Kami berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis," ujar Sasmito.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp21.850.000.

Kasus kekerasan terhadap Nurhadi berawal saat ia mencari konfirmasi ke Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji ke Gedung Samudra Bumimor, Surabaya, Jawa Timur pada 27 Maret 2021. Angin sedang terseret kasus korupsi di KPK.

Nurhadi yang memotret Angin, lalu ditarik dan dipiting dan dipukul oleh beberapa orang. Ia dibawa ke belakang gedung, diinterogasi, dan dipaksa menunjukkan isi ponselnya. Seluruh data di ponsel Nurhadi dihapus.

Para pelaku juga menyekap Nurhadi di hotel. Serta menekan Nurhadi agar semua foto Angin tidak dipublikasikan di Tempo.

Baca juga artikel terkait JURNALIS TEMPO NURHADI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan