Menuju konten utama

Kasus John Kei, Polisi Temukan Senpi Berkarat di Cipondoh Tangerang

Polisi menduga senjata api lainnya masih berada di tangan tiga pelaku yang masih buron.

Kasus John Kei, Polisi Temukan Senpi Berkarat di Cipondoh Tangerang
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Polisi menemukan senjata api yang diduga digunakan anak buah John Kei dalam kasus penyerangan di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Ada senpi yang kami temukan, kondisinya berkarat, masih dicek di laboratorium forensik. Tapi (menurut) keterangan saksi, memang bukan senpi itu yang digunakan di Green Lake, ada senjata api lain," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2020).

Polisi menduga senjata api lainnya masih berada di tangan tiga pelaku yang masih buron. Senjata ditembakkan oleh anak buah John Kei saat berupaya kabur usai menyerang rumah Nus Kei di Green Lake City. Satu pengemudi ojek daring tertembak akibat peristiwa tersebut.

Salah satu mobil pelaku juga menerobos gerbang perumahan dan menabrak seorang petugas keamanan.

Menurut Yusri, perkara ini bermula dari perkara tanah di Maluku. Saat mendekam di Lapas Nusakambangan, John meminta pamannya bernama Nus Kei untuk mengurus sebidang lahan. Saat John bebas pada 26 Desember 2019, dia menanyakan hal tersebut

"Karena dia (John) mendengar Nus sudah menerima (uang perkara tanah). Menurut pengakuan Nus, dia belum menerima," ujar Yusri.

Imbas permasalahan pribadi itu, anak buah John menyatroni rumah Nus, Ahad(21/6/2020). Dampak penyerangan itu, beberapa bagian rumah Nus rusak, dua mobil miliknya dan dua mobil tetangganya juga jadi sasaran amuk.

Karena pelaku tak menemukan Nus, mereka angkat kaki. Polisi gabungan menyelidiki kasus itu, akhirnya John beserta 29 anak buahnya diringkus pada malam hari di rumah John kawasan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ke-30 orang itu kini berstatus tersangka serta dijerat Pasal 88 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 351 KUHP, 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga artikel terkait KASUS JOHN KEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan