Menuju konten utama

Kasus Irman Gusman, KPK Kemungkinan Usut Pejabat Bulog

Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarief mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan akan mendalami keterlibatan pejabat internal Perum Bulog dalam kasus suap yang menyeret nama mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.

Kasus Irman Gusman, KPK Kemungkinan Usut Pejabat Bulog
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9). Irman Gusman ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beserta barang bukti uang senilai Rp.100 juta, pada Sabtu dini hari. ANTARA FOTO/ Yudhi Mahatma.

tirto.id - Kasus suap yang menyeret nama mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman dalam kuota impor gula diduga melibatkan oknum Bulog. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan mendalami keterlibatan pejabat internal Perum Bulog tersebut.

Pernyataan tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarief sebelum menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Rabu (21/9/2016). “Tergantung hasil pengembangan, kalau ada buktinya yang ke arah sana harus dilakukan penyelidikan lebih lengkap," ujarnya seperti dikutip kantor berita Antara.

Menurut La Ode, pendalaman itu disebabkan ada rekomendasi dari Irman bagi CV Semesta Berjaya dalam pembagian kuota impor gula. Namun, La Ode enggan menjelaskan lebih dalam apakah ada pembicaraan antara Irman dan Dirut Bulog dalam pemberian kuota impor gula tersebut.

"Ini sudah materi penyelidikan [ada atau tidak pembicaraan antara Irman dengan Dirut Bulog]. Yang bisa mengantar KPK ke sana karena ada pembicaraan," ujarnya.

Selain itu, La Ode mengatakan, KPK sedang menyelidiki lebih dalam apakah uang sebesar Rp100 juta yang diberikan kepada Irman merupakan pemberian pertama atau bukan.

Namun dia menegaskan, penyidik KPK menyita uang Rp100 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9) dini hari. "Kami juga belum tahu [apakah Rp100 juta pemberian pertama], sedang kami selidiki," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Irman Gusman dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara.

Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016) lalu mengatakan, kejadian bermula ketika XSS, MNI dan WS (adik dari XSS dan MNI) mendatangi rumah IG pada Jumat (16/9) pukul 22.15.

Kemudian sekitar Sabtu (17/9) pukul 00.30, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya ketika berada di dalam mobil yang masih parkir di halaman rumah IG.

"Petugas KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah dan meminta IG agar menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MNI," kata Agus.

Bungkusan tersebut ternyata merupakan uang senilai Rp100 juta yang merupakan "uang jasa" rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz