Menuju konten utama

Kasus Indosurya: Masa Tahanan Henry Surya Diperpanjang 20 Hari

Penyidik Bareskrim Polri kembali membawa tersangka Henry Surya (HS) ke Rutan Bareskrim.

Kasus Indosurya: Masa Tahanan Henry Surya Diperpanjang 20 Hari
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kali ini, pihak kepolisian kembali membawa tersangka Henry Surya (HS) ke Rutan Bareskrim.

“Pukul 02.00 WIB, dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh dokter terhadap tersangka HS (Henry Surya) dan telah dinyatakan sehat,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).

Kemudian pukul 02.15, penyidik membawa HS ke Rutan Bareskrim. Penahanannya pun diperpanjang mulai hari ini hingga 20 hari mendatang. “Terhitung mulai 8-27 Juli 2022,” lanjut Ramadhan.

Pada perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya yaitu Henry Surya (Ketua), June Indria (Direktur Keuangan), dan Suwito Ayub (Direktur Operasional).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti yang dilakukan sejak November 2012 hingga Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen dan kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini mulai diketahui publik ketika Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti.

Baca juga artikel terkait KASUS KSP INDOSURYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri