Menuju konten utama

Kasus Hoaks Youtube Aktual TV, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan hoaks di Youtube.

Kasus Hoaks Youtube Aktual TV, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Ilustrasi Hoaks Vaksin. foto/Istockphoto

tirto.id - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sindikat pembuat berita bohong dalam akun Youtube 'Aktual TV'. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka penyebar berita hoaks.

"Tujuannya adalah mencari keuntungan, juga mengeruhkan suasana. Baik membuat keruh sinergitas TNI dan Polri, dan membuat kegaduhan dari konten-konten berita tersebut, sehingga bisa memerkeruh persatuan bangsa dan negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (15/10/2021).

Tiga tersangka berperan masing-masing. AZ, direktur salah satu perusahaan media televisi di Jawa Timur. Berita hoaks yang AZ sampaikan bukan melalui perusahaan pers yang ia pimpin, tapi melalui akun Youtube 'Aktual TV' yang ia miliki. Dia juga yang mempunyai ide membikin konten, mengarahkan dan menyortir hasil editing yang akan tayang di akun tersebut.

Kemudian M, dia yang mengelola saluran Youtube tersebut seperti mengedit dan mengunggah konten, serta konten kreator akun tersebut. Lantas ada AF sebagai pengisi suara konten di 'Aktual TV'.

"Modus (para tersangka yaitu) memproduksi berita-berita bohong melalui media elektronik dengan cara mengunggah dan menyebarkan di kanal Instagram, Twitter, Facebook, dan sebagainya.

Lantas akun-akun lain turut menyebarkan konten hoaks ciptaan 'Aktual TV'.

"Sehingga menyebabkan kegaduhan yang dapat memecah belah persatuan bangsa, juga bernuansa SARA, menggunakan atribut agama, juga mengganggu sinergitas TNI dan Polri," terang Yusri.

Selain itu, perkara ini mencapai tahap P21, maka penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ancamannya 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYEBARAN HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali