Menuju konten utama

Kasus Hannien Tour: Ini Saran Amphuri untuk Hindari Penipuan Jemaah

Amphuri menyarankan agar calon jemaah sebaiknya memperhatikan beberapa acuan dari Kementerian Agama, yaitu: 5 pasti umrah.

Kasus Hannien Tour: Ini Saran Amphuri untuk Hindari Penipuan Jemaah
Ilustrasi. Petugas membawa sejumlah berkas dan barang sitaan saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan penipuan biro perjalanan Umroh First Travel di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) buka suara terkait kasus penipuan travel umrah oleh PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours atau yang lebih populer dengan nama Hannien Tour. Biro umrah ini telah dikeluarkan sebagai anggota asosiasi Amphuri.

“Hanien Tour saat ini telah dikeluarkan dari keanggotaan di Amphuri karena telah melanggar kode etik organisasi,” kata Sekjen Amphuri, Firman M Nur kepada Tirto, Rabu (3/12/2018).

Pernyataan Firman tersebut sebagai respons atas kasus penipuan yang dilakukan Hanien Tour. Kepala Polres Kota Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, jumlah korban kasus penipuan dana yang dilakukan oleh biro umrah Hannien Tour untuk sementara terungkap sebanyak 1.800 orang dengan total kerugian mencapai Rp37,8 miliar.

“Jumlah itu, masih bisa bertambah karena tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta terus mengembangkan dengan meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor polisi,” kata Ribut, seperti dikutip Antara, 30 Desember 2017.

Menurut Ribut, jumlah korban yang tertipu biro umrah tersebut tersebar di 10 kantor cabang di seluruh Indonesia, antara lain: Surabaya, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta Timur, Cibinong, Jawa Barat, Makassar, Tangerang, Pekanbaru Riau dan Solo.

Kasus penipuan dana umrah tersebut, kata Kapolres, polisi telah menangkap dua tersangka, yakni Farid Rosyidin, selaku Direktur Utama PT Ustmaniyah Hannien Tour, dan Avianto Boedhy Satya, selaku Direktur Keuangan. Keduanya ditangkap di ruko Jalan Tegar Beriman Cibinong Bogor, pada Jumat, 22 Desember 2017.

Pihak Hannien Tour diduga melakukan penipuan dengan cara menawarkan promo dengan umrah harga murah. Pelaku melakukan strategi pemasaran tertentu yang dapat menarik minat masyarakat untuk mendaftarkan umrah melalui biro travel mereka.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Pelaku juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam hal ini, kata Firman, Amphuri sangat prihatin atas maraknya kejadian gagalnya para jemaah berangkat ke tanah suci akibat ulah biro umrah yang tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada jemaah yang telah membayar.

“Para penyelenggara tersebut harus bertanggung jawab atas dana yang telah dikumpulkan,” kata Firman.

Karena itu, Firman menyarankan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro umrah. Firman mengatakan, calon jemaah sebaiknya memperhatikan beberapa acuan dari Kementerian Agama, yaitu: 5 pasti umrah.

Pertama, pasti izin travelnya. Kedua, pasti jadwalnya. Ketiga, pasti tiket pesawatnya. Keempat, pasti hotel yang akan dipakai. Dan kelima, pasti visa umrahnya. “Dan baru-baru ini, Kemenag sudah mengeluarkan harga acuan perjalanan ibadah umrah yaitu sebesar Rp20 juta,” kata Firman.

Selain itu, kata Firman, calon jemaah juga harus menghindari penyelenggara umrah yang berusaha mengumpulkan dana masyarakat lebih awal, dan jadwal keberangkatan menunggu lebih dari satu tahun. Hal ini, kata dia, untuk menghindari penyalahgunaan dana tersebut dalam masa tunggu yang di janjikan.

Baca juga artikel terkait HANNIEN TOUR atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz