Menuju konten utama

Kasus Hambalang Berbuah Disclaimer BPK untuk Kemenpora

BPK memberikan opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) atas laporan keuangan tahun 2015 untuk Kemenpora. Salah satu faktor utamanya adalah kasus sarana olahraga di Hambalang.

Kasus Hambalang Berbuah Disclaimer BPK untuk Kemenpora
Menpora Imam Nahrawi (kiri) berbincang dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer atas laporan keuangan tahun 2015 untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Salah satu faktor utama yang memunculkan laporan buruk itu adalah kasus sarana olahraga Hambalang yang hingga sekarang masih menemui kendala dalam pembangunannya.

Gatot S Dewa Broto selaku Kepala Komunikasi Publik Kemenpora menjelaskan jika menurut surat kepada Menpora tertanggal 3 Mei 2016, BPK menemukan permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenpora. Salah satunya adalah saldo aset tetap konstruksi P3SON (Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional) Hambalang dan bantuan yang masih dalam proses pertanggungjawaban oleh penerima bantuan.

"Khusus mengenai Hambalang, perhitungan saldo asset tetap konstruksi 2015 tidak dapat kami lakukan, karena seluruh dokumen terkait disita KPK sejak 2012 dan masih dalam proses hukum," kata Gatot di Jakarta, Senin (6/6/2016).

"Hingga saat ini kami belum menerima LHP resmi dari BPK tetapi Menpora bersama jajaran Eselon I, Staf Khusus, Inspektur dan Kepala Biro terkait telah melakukan rapat pimpinan khusus untuk merespon hasil temuan BPK sebagai bentuk evaluasi dan kajian serius yang menyebabkan BPK menyatakan penilaian disclaimer yang sama sekali tidak diharapkan," ujar Gatot.

Menurut Gatot, Kemenpora telah menyampaikan tanggapan sekaligus penjelasan (tanggapan instansi) melalui Surat Sesmenpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 21 Mei dan 30 Mei 2016.

Surat tersebut disertai dokumen, data dan fakta pendukung agar persoalan penyajian belanja serta pertanggungjawaban dana bantuan dari penerima bantuan dapat diakui dan diyakini kewajarannya sesuai standar audit BPK berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,

Imam Nahrawi selaku Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) mengaku ditegur dan dikritik oleh BPK karena tidak tegas dalam menindak bawahan terhadap hasil temuan BPK itu. Imam menilainya sebagai sinyal tidak baik sekaligus momentum untuk mengevaluasi diri dan kinerja.

"Kita harus melihat bahwa semua yang disampaikan itu adalah sesuatu yang harus kita ubah, sesuatu yang harus kita perbaiki, tidak boleh lagi kita membiarkan, tidak boleh lagi kita menunda-nunda sesuatu, " kata Imam.

Pada Senin (6/6/2016), Presiden Joko Widodo mengadakan jumpa pers untuk menyampaikan empat kementerian/lembaga yang mendapatkan opini BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer pada laporan keuangan 2015. Jokowi menyebutkan kementerian yang disclaimer yakni Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), LLP TVRI, dan Komnas HAM.

Jokowi menegaskan laporan BPK tersebut pada intinya bukan predikat yang diraih tetapi hasil pemeriksaan harus diterima sebagai momentum untuk perbaikan dan pembenahan. "Hasil pemeriksaan BPK menjadi PR (pekerjaan rumah) kita untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan negara. Kita harus bekerja lebih keras lagi karena esensi dari transparansi dan akuntabilitas adalah bertanggung jawab moral pada konstitusional dan terhadap rakyat," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KEMENPORA

tirto.id - Olahraga
Sumber: Antara
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Iswara N Raditya