Menuju konten utama
Kasus Korupsi Penegak Hukum

Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh Bukti Mafia Peradilan Masih Ada

Zaenur menilai kasus korupsi hakim agung jadi bukti bahwa mafia peradilan masih eksis hingga hari ini.

Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh Bukti Mafia Peradilan Masih Ada
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Persoalan korupsi yang melibatkan Hakim Agung, Gazalba Saleh menambah daftar panjang kasus rasuah yang melibatkan penegak hukum. Gazalba ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima janji uang 202 ribu dolar Singapura untuk mengondisikan putusan perkara.

“Semua bermula dari perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi mengurus dua perkara terkait pidana dan perdata. Heryanto lalu melaporkan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang.

“(Namun) Budiman Gandi Suparman yang duduk sebagai terdakwa dinyatakan bebas (pada putusan tingkat pertama) di PN Semarang,” jelas Karyoto.

Pada langkah hukum selanjutnya, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Heryanto kemudian menugaskan Yosep Parera dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan kasasi dikabulkan.

“Keduanya kemudian meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA, Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu atau setara dengan Rp2,2 miliar," kata Karyoto.

Untuk proses pengondisian putusan, Desy Yustria mengajak Nurmanto Akmal yang juga staf di Kepaniteraan MA. Selanjutnya, Nurmanto mengomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho

Salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh.

“Keinginan HT (Heryanto Tanaka), YP (Yosep Parera, dan ES (Eko Suparno) terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun,” kata Karyoto.

Gazalba ditetapkan jadi tersangka setelah ada pengembangan perkara yang dilakukan dari kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati beberapa waktu lalu. Selain Gazalba, Dimyati dan 9 tersangka lain sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni: Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria; PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie; PNS MA Redi; dan PNS MA Albasri.

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera selaku pengacara Eko Suparno, selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka, dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

PEMERIKSAAN HAKIM AGUNG GAZALBA SALEH

Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Kasus Korupsi di MA Sistematis

Komisi Yudisial (KY) menyayangkan ada hakim agung yang tersangkut kasus korupsi kembali. KY mendukung aksi KPK dalam melakukan penegakan hukum hingga membuat terang-benderang kasus tersebut. KY juga mendukung upaya pengusutan yang dilakukan KPK dalam kasus hakim.

“KY terus mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption) ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangan, Selasa (29/11/2022).

Miko memastikan KY akan memperhatikan kasus Gazalba dan menyerahkan sepenuhnya pada proses penegakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah. Ia juga memastikan bahwa KY akan melakukan sidang etik, tetapi tidak mengganggu proses hukum di KPK.

“Pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat. Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK. Hal ini untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak terganggu proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain,” kata Miko.

Sementara itu, peneliti antikorupsi dari PUKAT UGM Yogyakarta, Zaenur Rohman menilai, korupsi hakim agung adalah hal parah. Ia beralasan bukan pada jumlah uang yang menjadi parameter, tapi bagaimana proses hukum bisa dibeli oleh pihak-pihak tertentu hingga merugikan seseorang.

“Menurut saya ini sangat parah, korupsi yang sangat parah, kenapa? Karena membeli putusan untuk memenjarakan seseorang dan ini sudah terjadi. Artinya putusan Mahkamah Agung ternyata bisa dibeli dengan sejumlah uang,” kata Zaenur, Selasa (29/11/2022).

Zaenur menilai korupsi di MA sudah sangat sistematis. Ia mengingatkan bahwa pelaku tidak hanya hakim agung, tetapi juga hakim yustisi dan pegawai MA. Bagi Zaenur, kasus kali ini menunjukkan tingkat kerusakan Mahkamah Agung sudah sangat besar karena keadilan tidak bisa diperoleh lantaran bisa dibeli.

Di sisi lain, kerusakan ini juga melibatkan pihak eksternal, yakni advokat sebagai perpanjangan tangan para anggota MA, seperti hakim dan pegawai yang korup. Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia hancur karena tidak bisa menciptakan keadilan. Ia khawatir pengungkapan kasus yang dilakukan KPK pada MA adalah fenomena gunung es.

“Ini sudah menjadi bukti bahwa memang judicial corruption atau mafia peradilan masih eksis hingga hari ini,” kata Zaenur.

Zaenur mengatakan, ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah kejadian agar tidak terulang. Pertama, MA harus mengubah kebiasaan buruk praktik korup menjadi praktik berintegritas. Para pemimpin MA harus menjadi contoh.

Kedua, MA harus memperbaiki sistem pengawasan karena buktinya masih ada hakim yang melakukan aksi korupsi. Ketiga, MA perlu memperbaiki sistem whistleblowing system. MA harus menjamin keamanan pelapor agar tidak menjadi korban pengucilan hingga potensi gangguan keselamatan.

Zaenur mengingatkan bahwa permasalahan instansi diketahui oleh pegawai internal. Oleh karena itu, ketika ada pegawai internal yang melapor, perlu ada perlindungan kepada pelapor.

Keempat, MA harus membuka diri terhadap pengawasan eksternal seperti KY. Ia menilai, MA masih bersifat defensif dengan mengabaikan rekomendasi KY.

Kelima, pemerintah dan DPR perlu segera mengesahkan UU Jabatan Hakim. Hal itu dilakukan agar proses pembinaan hingga pengawasan berjalan demi membentuk profesionalisme dan independensi hakim.

Terakhir, Zaenur mendorong agar ada pihak yang bertanggung jawab dalam kasus hakim agung. Ia menilai semua pihak masih lepas tangan dengan tidak ada pengakuan dan permintaan maaf atas kekacauan di tubuh organisasi MA yang kini korup.

“Yang perlu dilakukan harus ada pengakuan dari pimpinan MA bahwa organisasinya itu sakit, bermasalah, ingin melakukan perbaikan dan harus ada yang bertanggung jawab dalam bentuk apa pun. Setidak-tidaknya mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan,” kata Zaenur.

PEMERIKSAAN TERSANGKA HAKIM AGUNG SUDRAJAD DIMYATI

Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Sudrajad Dimyati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dari pihak yang berperkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Harus Menjadi Momentum Membenahi MA

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Gita Putri Damayana menilai bahwa kejadian penetapan tersangka hakim agung MA lebih dari satu, harus menjadi refleksi dalam pembenahan Mahkamah Agung selama ini.

“Perbaikan-perbaikan management mengenai sistem kamar, tilang online, small claims court, strategic litigation against public participation (SLAPP), pedoman penanganan perkara untuk kasus yang melibatkan perempuan dan anak merupakan kemajuan luar bisa,” kata Gita kepada Tirto, Selasa (29/11/2022).

Gita menilai perlu ada pembenahan setelah kejadian hakim agung jadi tersangka korupsi lebih dari sekali. Pertama, MA perlu melakukan pembenahan ulang mekanisme pengawasan dengan pelibatan KY secara lebih optimal.

Kedua, ia mendorong upaya pembongkaran praktik hukum dengan melakukan uji materi peraturan secara transparan. Lalu, pengusulan hakim MK yang berasal dari internal MA harus dilakukan secara terbuka.

PEMERIKSAAN PNS MA ELLY TRI

Tersangka Pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung (MA) Elly Tri (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Di sisi lain, kata dia, semua lembaga penegak hukum mulai MA, kejaksaan, kepolisian, dan advokat perlu dilihat sebagai satu kesatuan reformasi hukum karena cacat dapat terlihat antar-institusi. Oleh karena itu, perbaikan tidak boleh hanya menyasar MA, tetapi juga penegak hukum lain.

Selain itu, KPK juga tidak boleh berhenti dalam menyelesaikan masalah sistematis di Mahkamah Agung. Ia mengingatkan bahwa kerja pemberantasan korupsi di penegak hukum tidak boleh hanya ke peradilan, tetapi juga polisi dan kejaksaan.

“Ini kewajiban KPK untuk mengungkap kasus-kasus yang sifatnya sistemik apalagi di MA, jadi ditunggu kiprah KPK di kejaksaan dan kepolisian,” kata Gita.

Terkait masalah ini, Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menuturkan, MA belum langsung menentukan sikap seperti penonaktifan dan lain-lain. “Kami menjawab bahwa MA akan mengambil sikap nanti pada waktunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena tu, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tutur Andi, Senin (28/11/2022).

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM AGUNG MA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz