Menuju konten utama

Kasus Ginjal Akut, Polisi Periksa Kepala BPOM DKI Jakarta

Pemanggilan Kepala BPOM DKI Jakarta bermaksud untuk menjelaskan terkait proses pengawasan bahan baku pada pedagang farmasi.

Kasus Ginjal Akut, Polisi Periksa Kepala BPOM DKI Jakarta
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kedua kanan) bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) dan Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih (kanan) menunjukan barang bukti saat konferensi pers kasus gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/1/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Polisi mendalami kasus gagal ginjal akut yang disebabkan oleh obat merek Praxion. Penyidik meminta keterangan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta.

"Pihak BPOM sudah memenuhi panggilan penyidik, yang hadir yaitu Kepala BPOM DKI Jakarta sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa, 14 Maret 2023.

Pemeriksaan dilakukan pada 6 Maret 2023. "Pemanggilan bermaksud menjelaskan terkait proses pengawasan bahan baku pada pedagang farmasi," ucap Ramadhan.

Sementara itu, Polri juga melakukan uji laboratorium sampel obat Praxion dalam pengusutan kasus gangguan ginjal akut anak. Penyidik juga mendalami obat lain yang diduga mengandung Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) di luar ambang batas.

"Saat ini Polri masih mendalami obat lain selain Praxion. Yang dikonsumsi korban antara lain vaksin saat imunisasi dan obat sirop paracetamol drop," ucap Ramadhan.

Pemerintah juga sudah menyetop peredaran produk obat sirop bermerek Praxion, sembari melakuka penyelidikan epidemiologi terkait penyebab pasti dua kasus terbaru gangguan ginjal akut progresif tipikal yang terjadi di Jakarta.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak guna menelusuri epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien.

Penelusuran melibatkan Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, guru besar, dan Puslabfor Polri.

Tujuan penelusuran guna memastikan keterkaitan gagal ginjal yang dialami pasien dengan kandungan bahan baku Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.

Adapun ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirop obat Propilen Glikol (PG) ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Jika bahan baku tersebut melampaui ketentuan ambang batas aman, berisiko memicu kerusakan ginjal hingga berakibat gagal ginjal akut.

"Langkah lanjutan yang dilakukan Kemenkes adalah menerbitkan surat kewaspadaan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan terkait untuk mewaspadai tanda klinis gagal ginjal dan penggunaan obat sirop, selama proses investigasi bergulir," terang Syahril.

Baca juga artikel terkait KASUS GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri